OJK Awasi Bursa Mineral & Komoditas Strategis, Tugas Diperluas

Budi Santoso

OJK Awasi Bursa Mineral & Komoditas Strategis, Tugas Diperluas

DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi Undang-Undang. Perubahan ini secara signifikan memperluas cakupan tugas dan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Salah satu poin krusial dalam UU baru ini adalah penambahan tugas OJK untuk melakukan pengawasan dan pengaturan terhadap bursa mineral dan komoditas strategis. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam memperkuat sektor keuangan yang lebih luas dan terdiversifikasi.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Mohammad Hekal, menjelaskan dalam rapat paripurna bahwa OJK kini akan bertanggung jawab penuh atas pengawasan dan pengaturan kegiatan jasa keuangan yang mencakup pasar modal, keuangan derivatif, bursa karbon, serta bursa mineral dan komoditas strategis. Perluasan mandat ini juga akan diiringi dengan penambahan kursi baru dalam jajaran dewan komisioner OJK untuk menunjang efektivitas pelaksanaan tugas-tugas baru tersebut.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menambahkan bahwa OJK juga akan diberi tanggung jawab untuk mengatur dan mengawasi kegiatan pengelolaan dana publik lainnya. Hal ini mencakup pengelolaan dana haji dan tabungan perumahan rakyat (Tapera), yang pengelolaannya akan semakin diperkuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, pemerintah dan DPR RI sepakat untuk melakukan penyesuaian kewenangan OJK terkait dengan aset kripto. Selain itu, OJK akan mendapatkan kewenangan tambahan untuk menetapkan pengaturan dan kebijakan lebih lanjut terhadap kegiatan industri jasa keuangan. Fokus utama dari kewenangan baru ini adalah untuk mengantisipasi dan mengelola risiko, serta memastikan manfaat yang diterima oleh nasabah dan masyarakat. Perluasan kewenangan ini juga bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, mengingat potensi dampak langsung dari industri jasa keuangan terhadap risiko nasabah dan stabilitas makroekonomi.

Baca Juga :  Rupiah Loyo: Ancaman Inflasi & Beban Masyarakat

UU P2SK yang baru ini juga menyempurnakan seluruh peraturan terkait panitia seleksi dewan komisioner OJK. Ini mencakup persyaratan calon anggota, mekanisme pemberhentian, hingga proses penggantian anggota dewan komisioner, demi memastikan tata kelola OJK yang lebih baik. Penguatan tata kelola OJK juga diwujudkan melalui pengaturan perlindungan hukum bagi anggota dewan komisioner, pejabat, dan pegawai OJK. Kewenangan dewan komisioner untuk mewakili OJK di dalam maupun di luar pengadilan pun dapat didelegasikan kepada anggota dewan komisioner atau pejabat OJK lainnya, guna efisiensi operasional.

Selain itu, UU ini mengatur standar anggaran tahunan untuk kegiatan operasional OJK, mekanisme perubahan rencana kerja dan anggaran pada tahun berjalan, serta peningkatan kewenangan dalam pengelolaan kekayaan OJK. Pengelolaan kekayaan ini mencakup pelaksanaan hapus buku dan hapus tagih, yang merupakan bagian dari upaya pengelolaan aset yang lebih profesional dan efektif. Perubahan ini mencerminkan komitmen DPR dan pemerintah untuk terus memperkuat OJK sebagai lembaga pengawas sektor keuangan yang independen dan berdaya saing.

Also Read

Tinggalkan komentar