Nelayan Indramayu Mogok Laut Akibat Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi

Budi Santoso

Nelayan Indramayu Mogok Laut Akibat Kenaikan Harga BBM Non-Subsidi

PT Pertamina Patra Niaga (PPN) angkat bicara mengenai ratusan kapal nelayan di Indramayu yang memilih tidak melaut pasca penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi. Perusahaan menegaskan bahwa distribusi BBM bagi nelayan tetap berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, menjelaskan bahwa nelayan dengan kapal berukuran di bawah 30 gross tonnage (GT) masih berhak memperoleh BBM subsidi jenis Biosolar. Kapal yang berukuran di atas 30 GT dikategorikan sebagai industri dan diwajibkan menggunakan BBM non-subsidi karena kebutuhan mesin yang lebih besar dan jangkauan operasional yang lebih luas. "Untuk nelayan dengan kapal bermesin kapasitas di bawah 30 GT berhak mendapatkan BBM Subsidi. Untuk yang kapalnya di atas 30 GT karena besar engine, jarak melaut lebih jauh, kapasitas kapal lebih besar maka menggunakan BBM Non Subsidi. Kalau yang pakai BBM non subsidi berarti kapalnya di atas 30 GT, maka selayaknya pakai non subsidi sesuai aturan dan ketentuan," ujar Roberth kepada Republika pada Selasa, 5 Mei 2026.

Namun, di sisi lain, laporan dari Indramayu menunjukkan adanya gangguan aktivitas melaut sebagian nelayan. Aksi protes bahkan sempat terjadi di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Karangsong sebagai bentuk keberatan terhadap kenaikan harga solar industri. Ketua Umum Gerakan Nelayan Pantura, Kajidin, menyoroti bahwa lonjakan harga solar tidak diimbangi dengan kenaikan harga ikan, yang menyebabkan banyak kapal memilih untuk berhenti beroperasi. "Harga solar naik tajam, sementara harga ikan tidak ikut naik. Akibatnya banyak kapal tidak melaut," ungkap Kajidin.

Baca Juga :  Brantas Abipraya Perkuat Komunikasi Internal Lewat Townhall Meeting

Saat ini, harga solar industri berada di kisaran Rp 27.000 per liter, sebuah peningkatan signifikan dari harga sebelumnya yang berkisar Rp 16.000 per liter. Kondisi ini secara langsung meningkatkan biaya operasional, terutama bagi kapal-kapal berukuran besar. Ketua Koperasi Perikanan Laut (KPL) Mina Sumitra Karangsong, Suwarto, mengonfirmasi bahwa sebagian armada telah menghentikan operasinya sejak usai Lebaran. "Dari sekitar 300 kapal pengguna solar industri, lebih dari 100 kapal tidak melaut. Sisanya masih di laut dan berpotensi menghadapi kondisi serupa saat kembali," kata Suwarto. Ia menambahkan bahwa setiap kapal mempekerjakan sekitar 15-17 anak buah kapal (ABK), sehingga dampak dari kebijakan ini terasa luas bagi para pekerja di sektor perikanan.

Merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 dan pembaruan kebijakan distribusi tepat sasaran tahun 2026, kapal nelayan dengan ukuran maksimal 30 GT berhak mendapatkan BBM subsidi dengan kuota yang terbatas. Penyaluran BBM subsidi ini dilakukan melalui surat rekomendasi dari instansi terkait dan pendaftaran dalam sistem Subsidi Tepat MyPertamina, dengan pembelian yang dibatasi sesuai kuota yang ditetapkan oleh BPH Migas. Sementara itu, kapal di atas 30 GT, serta kapal skala industri, logistik, dan wisata, diwajibkan menggunakan BBM non-subsidi seperti Dexlite atau Pertamina Dex.

PT Pertamina Patra Niaga melakukan penyesuaian harga untuk sebagian BBM non-subsidi mulai tanggal 4 Mei 2026, sebagai respons terhadap dinamika harga minyak dunia dan nilai tukar. "Produk non-subsidi mengikuti harga keekonomian dan ketentuan yang berlaku, dengan tetap mempertimbangkan kondisi daya beli serta stabilitas nasional," ujar Roberth dalam keterangan resminya di Jakarta pada Senin, 4 Mei 2026. Dalam penyesuaian tersebut, harga Pertamax (RON 92) tetap Rp 12.300 per liter dan Pertamax Green 95 di Rp 12.900 per liter. Namun, Pertamax Turbo (RON 98) mengalami kenaikan menjadi Rp 19.900 per liter, Dexlite menjadi Rp 26.000 per liter, dan Pertamina Dex menjadi Rp 27.900 per liter. Roberth menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan bisnis Pertamina dan kepentingan nasional di tengah tekanan global.

Baca Juga :  Pemerintah Siapkan Bali Jadi Kawasan Ekonomi Khusus Keuangan Dunia

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, telah menyampaikan bahwa harga BBM non-subsidi mengikuti mekanisme pasar karena ditujukan bagi kelompok masyarakat yang dinilai mampu. Ia juga menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen untuk menjaga stabilitas harga BBM subsidi dan LPG hingga akhir tahun 2026, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. "Tetapi untuk BBM bagi masyarakat mampu, itu mengikuti hukum pasar," ujar Bahlil. Kebijakan ini diambil di tengah dinamika geopolitik global yang berpotensi memengaruhi rantai pasok dan harga energi. Untuk BBM Subsidi, Menteri ESDM memastikan tidak akan ada kenaikan hingga akhir tahun.

Also Read

Tinggalkan komentar