Modus Penipuan Baru: Tebak Gambar Hingga Nonton Drama China

Budi Santoso

Modus Penipuan Baru: Tebak Gambar Hingga Nonton Drama China

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) pada Mei 2026 kembali menghentikan kegiatan lima entitas yang diduga kuat melakukan praktik penipuan dan investasi ilegal. Kelima entitas tersebut adalah CANTVR, YUDIA, Appeninc, VID, dan Sensenowai. Penghentian ini dilakukan seiring dengan semakin beragamnya modus operandi para pelaku kejahatan finansial yang memanfaatkan perkembangan teknologi serta aktivitas keseharian masyarakat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui akun Instagram resminya @ojkindonesia, Rabu (27/5/2026), mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tidak masuk akal, karena modus penipuan kini semakin canggih dan inovatif.

Modus yang digunakan oleh kelima entitas ini sangat bervariasi dan adaptif terhadap tren digital yang sedang berkembang. CANTVR, misalnya, beroperasi dengan kedok investasi saham, menawarkan berbagai macam benefit dan janji keuntungan besar yang bergantung pada level keanggotaan. Selain itu, CANTVR juga mempraktikkan penipuan berkedok alokasi saham Initial Public Offering (IPO) fiktif, di mana para anggota diwajibkan untuk menyetorkan sejumlah dana dengan dalih mendapatkan saham tersebut.

Sementara itu, Appeninc menjerat korbannya melalui modus pengerjaan tugas sederhana, seperti menebak gambar. Modus serupa juga diadopsi oleh VID, yang mengiming-imingi imbalan uang hanya dengan melakukan aktivitas menonton iklan. VID juga diduga menawarkan skema pembiayaan proyek fiktif sebagai daya tarik tambahan bagi para calon korban.

Baca Juga :  IMA Minta Kejelasan Ekspor Satu Pintu Komoditas Strategis

YUDIA menawarkan penipuan dengan modus yang lebih spesifik, yaitu mewajibkan anggotanya untuk menyelesaikan tugas harian berupa menonton serial drama China. Lebih jauh lagi, YUDIA juga diduga terlibat dalam skema pembelian hak cipta film drama China secara fiktif. Terakhir, Sensenowai menggunakan modus copy trading kripto yang dioperasikan melalui aplikasi bernama Wapex.

OJK juga menjelaskan bahwa sebagian besar dari entitas-entitas ilegal ini memiliki kesamaan dalam pola operasionalnya, yaitu mewajibkan para anggotanya untuk melakukan deposit dana. Selain itu, mereka juga kerap menerapkan skema rekrutmen anggota baru, yang dikenal sebagai "Member Get Member" (MGM), dengan iming-iming mendapatkan pendapatan harian dan bonus tambahan yang menarik. Skema MGM ini seringkali menjadi ciri khas dari banyak investasi ilegal yang berkedok piramida.

Berdasarkan hasil investigasi mendalam yang dilakukan oleh Satgas PASTI, terungkap bahwa kegiatan operasional kelima entitas ini sama sekali tidak sesuai dengan izin resmi yang telah diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM. Lebih mengkhawatirkan lagi, mereka juga tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), yang merupakan syarat mutlak bagi penyelenggaraan layanan digital di Indonesia.

Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah mengambil langkah tegas dengan menghentikan seluruh kegiatan operasional kelima entitas ilegal ini. Akses terhadap aplikasi maupun URL yang terkait dengan kelima entitas tersebut juga telah diblokir. Selain itu, Satgas PASTI juga terus berkoordinasi erat dengan aparat penegak hukum untuk memproses penindakan lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Upaya ini dilakukan demi melindungi masyarakat dari kerugian finansial akibat praktik penipuan dan investasi ilegal yang semakin mengancam. (acd/acd)

Baca Juga :  IIF Dukung Pendidikan Inklusif untuk Penyandang Disabilitas

Also Read

Tinggalkan komentar