
Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini mengeluarkan putusan yang menegaskan bahwa status Ibu Kota Negara Republik Indonesia saat ini masih berada di Provinsi DKI Jakarta. Keputusan ini muncul menyusul gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, memberikan klarifikasi mengenai hal ini. Menurutnya, putusan MK tidak membatalkan Ibu Kota Nusantara (IKN) sebagai ibu kota negara masa depan, melainkan justru memperkuat landasan hukum bagi proses perpindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara.
Troy Pantouw menjelaskan bahwa penetapan resmi perpindahan ibu kota negara sesuai dengan ketentuan undang-undang akan dilakukan melalui Keputusan Presiden, yang merupakan kewenangan mutlak Presiden Republik Indonesia. Beliau juga menekankan bahwa pembangunan IKN terus berjalan dan tidak mengalami stagnasi atau mangkrak. Pembangunan IKN didanai melalui tiga skema utama: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta investasi dari sektor swasta. "Semuanya bergulir pada saat ini, artinya proses pembangunan terus bergerak. Tidak ada kata berhenti, stagnan, atau mangkrak," tegas Troy dalam keterangannya pada Kamis, 21 Mei 2026.
Lebih lanjut, Troy mengingatkan kembali visi besar pembangunan Nusantara yang mengacu pada gagasan "Superhub Ekonomi Nusantara". IKN tidak hanya dirancang sebagai pusat pemerintahan, tetapi juga sebagai motor penggerak pertumbuhan ekonomi baru yang terintegrasi dengan wilayah-wilayah di sekitarnya, khususnya di Provinsi Kalimantan Timur. Konsep "Superhub Ekonomi Nusantara" bertujuan untuk menghubungkan berbagai klaster strategis guna menciptakan inovasi dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Pembangunan IKN kini mencakup sembilan wilayah perencanaan, yang tidak hanya berfokus pada Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Wilayah-wilayah ini meliputi pusat pemerintahan, pusat ekonomi, bisnis, dan kesehatan, pengembangan energi baru terbarukan, kawasan hiburan, pusat pendidikan, riset dan inovasi, hingga pengembangan industri pangan. Pendekatan ini membuka peluang kolaborasi yang luas dengan kota-kota seperti Balikpapan, Penajam Paser Utara, Samarinda, dan berbagai wilayah lainnya di Kalimantan Timur.
Troy Pantouw juga memaparkan berbagai perkembangan yang telah dicapai di kawasan Nusantara, termasuk pembangunan akses jalan, fasilitas kesehatan, klaster perbankan, institusi pendidikan, fasilitas ibadah, serta penataan kawasan Sepaku. Otorita IKN berkomitmen untuk terus mendorong penguatan pada aspek sosial, budaya, pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), pengelolaan lingkungan yang lestari, serta penyediaan berbagai layanan pendukung bagi masyarakat.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya menolak permohonan uji materi terhadap UU IKN. Ketua MK Suhartoyo membacakan putusan perkara Nomor 71/PUU-XXIV/2026 pada Selasa, 12 Mei 2026, yang menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. Putusan ini menegaskan bahwa Jakarta masih memegang status ibu kota negara hingga ada keputusan resmi dari Presiden mengenai perpindahan ke Nusantara. (acd/acd)











