Migas Hulu Dikecualikan dari Ekspor Satu Pintu: Jaga Iklim Investasi

Budi Santoso

Migas Hulu Dikecualikan dari Ekspor Satu Pintu: Jaga Iklim Investasi

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menjelaskan alasan di balik pengecualian sektor hulu minyak dan gas bumi (migas) dari aturan penjualan hasil sumber daya alam (SDA) satu pintu. Keputusan ini diambil karena sektor hulu migas memiliki karakteristik usaha dan pola kontrak yang unik, berbeda dengan komoditas SDA lainnya. Penegasan ini disampaikan Bahlil saat membuka IPA Convex 2026 di Tangerang, Rabu (20/5/2026). Pemerintah berupaya menjaga kepastian usaha dan iklim investasi di sektor hulu migas, mengingat kebutuhan energi nasional yang terus meningkat.

Kebijakan penjualan ekspor satu pintu diterapkan untuk memperkuat pengawasan transaksi ekspor komoditas SDA. Pemerintah sebelumnya menemukan praktik under invoicing dan transfer pricing pada beberapa sektor. "Yang pertama bahwa selama ini harus diakui adanya terjadi under invoicing. Yang kedua, terjadinya transfer pricing," ujar Bahlil. Kebijakan ini juga merupakan implementasi Pasal 33 UUD 1945, yang menempatkan negara sebagai pengelola sumber daya alam strategis, dengan menunjuk badan usaha milik negara (BUMN) sebagai pelaksana mekanisme penjualan ekspor komoditas tertentu.

Menurut Bahlil, sektor hulu migas berbeda karena mayoritas produksinya dialokasikan untuk kebutuhan domestik. Kontrak ekspor migas telah dijalin dalam skema jangka panjang dengan kesepakatan bisnis yang telah disusun sejak awal pengembangan proyek. "Karena yang pertama, hampir semua penjualan migas ini kan di dalam negeri," ungkapnya. Risiko praktik transfer pricing maupun under invoicing di sektor hulu migas dinilai relatif kecil. Pemerintah juga mempertimbangkan biaya eksplorasi yang besar dan tingginya risiko investasi pada proyek migas.

Baca Juga :  WFH Seminggu Sekali Lanjut 2 Bulan, Airlangga Lapor Prabowo

Pemerintah tidak akan memperketat ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) bagi pelaku usaha hulu migas. Fleksibilitas ini diberikan karena sebagian besar pembiayaan proyek migas masih berasal dari pinjaman luar negeri. "Maka DHE-nya pun karena investasinya lebih banyak meminjam uang dari luar negeri, maka DHE-nya pun kita tidak mempergunakan yang diminta seratus persen untuk harus ke dalam negeri," jelas Bahlil. Kontrak hulu migas memiliki jangka waktu panjang, umumnya minimal 20 tahun dan dapat diperpanjang, sehingga pemerintah perlu menjaga konsistensi kebijakan. "Migas selamanya. Karena kontraknya tidak boleh kita bikin setahun-setahun, dia kontraknya sampai dua puluh tahun minimal," tambahnya.

Menanggapi kekhawatiran investor terkait pembentukan badan khusus ekspor komoditas SDA, Bahlil memastikan kontrak penjualan yang sudah berjalan akan tetap dilanjutkan tanpa hambatan. Pasar ekspor perusahaan akan tetap berjalan seperti biasa, dengan kewajiban sinkronisasi data dan koordinasi dengan perusahaan yang ditunjuk. "Saya pikir ini kan tidak ada sesuatu yang harus dikhawatirkan, karena pasti pasar mereka yang sudah di luar negeri itu transaksinya dijalankan saja, tidak apa-apa," kata Bahlil. Kontrak penjualan yang sudah berjalan tahun ini tetap dapat dilaksanakan, dan pemerintah tidak akan mengganggu kesepakatan bisnis yang telah terjalin. "Kalau katakanlah buyer-nya sudah ada dan kontraknya sudah setahun, itu bisa dilakukan," tegas Menteri ESDM.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA, yang membentuk badan khusus ekspor komoditas SDA. Beleid ini mewajibkan penjualan sejumlah komoditas SDA melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal, dengan fokus awal pada batu bara, bijih besi, dan produk setengah jadi. Kebijakan ini bertujuan memperkuat pengawasan transaksi ekspor, menekan praktik under invoicing dan transfer pricing, serta meningkatkan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam.

Baca Juga :  Tarif Listrik April-Juni 2026 Tetap, Jaga Daya Beli

Also Read

Tinggalkan komentar