
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengumumkan pemecatan seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) atas dugaan penyelewengan anggaran senilai hampir Rp 500 juta. ASN berinisial J tersebut kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diharapkan segera tertangkap untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain di Kementan maupun di luar instansi. Pemecatan ini dilakukan pada 7 Mei 2026 sebagai langkah tegas terhadap praktik korupsi yang merugikan sektor pertanian.
Lebih lanjut, Amran membeberkan dugaan kasus penyelewengan lain yang melibatkan oknum berinisial H. Oknum tersebut diduga memeras sejumlah pihak dengan meminta uang hingga Rp 300 juta, dengan dalih menjanjikan proyek atas nama Kementan. Mentan menegaskan bahwa modus operandi semacam ini adalah praktik mafia lama yang memanfaatkan nama baik institusi untuk menipu masyarakat. Ia mendesak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya dan memastikan tidak ada pihak yang terlibat yang luput dari sanksi. Amran juga mengingatkan masyarakat untuk tidak mempercayai siapapun yang mengatasnamakan Kementan untuk meminta sejumlah uang. Sistem pengadaan di Kementan saat ini telah beralih ke sistem digital melalui single submission dan e-catalogue, sehingga menutup celah untuk permainan proyek.
Kasus ketiga yang diungkap adalah dugaan permainan dalam program pembibitan kelapa yang tersebar di lima wilayah: Banten, Sulawesi Utara, Jawa Barat, Gorontalo, dan Indragiri Hilir Riau. Hasil inspeksi lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian signifikan antara jumlah benih yang tertera dalam surat perintah dengan jumlah realisasi di lapangan. Potensi kekurangan benih mencapai 136.795 batang dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 3,3 miliar. Rincian kerugian per wilayah adalah Banten sebesar Rp 799 juta (44.654 batang), Sulawesi Utara Rp 976 juta (20.518 batang), Jawa Barat Rp 771 juta (38.654 batang), Gorontalo Rp 51 juta (1.049 batang), dan Indragiri Hilir Rp 718 juta (31.920 batang).
Menyikapi temuan ini, Kementan telah menugaskan Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh, bekerja sama dengan aparat kepolisian dan Satgas Pangan. Jika ditemukan unsur pidana, seluruh pihak yang terbukti terlibat akan diproses secara hukum tanpa pandang bulu, serta diwajibkan mengembalikan kerugian negara. Amran menekankan bahwa hukuman yang berat harus diberikan kepada pelaku korupsi sebagai respons terhadap aspirasi rakyat dan demi menegakkan ketegasan, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo.











