
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengambil tindakan tegas dengan memecat seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial C yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pemecatan ini diteken pada 7 Mei 2026, menyusul dugaan keterlibatan ASN tersebut dalam praktik permainan proyek di sektor pertanian, termasuk dugaan penerimaan uang. Mentan Amran menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang kompromi bagi siapa pun, baik pegawai maupun pihak eksternal, yang mencoba mempermainkan proyek pertanian. Ia secara tegas meminta aparat kepolisian untuk memburu tidak hanya ASN yang telah dipecat, tetapi juga pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan permainan proyek ini.
Kasus ini mencuat setelah adanya laporan mengenai pihak swasta yang mengatasnamakan Kementan dan menjanjikan proyek kepada pihak lain, dengan klaim memiliki jaringan di internal kementerian. Dalam salah satu kasus yang diungkap, disebutkan adanya penerimaan uang sebesar Rp 300 juta dari pihak swasta berinisial R kepada pihak berinisial H, dengan janji memenangkan proyek pertanian. Mentan Amran menjelaskan bahwa pihak swasta tersebut diduga meyakini memiliki "beking" atau dukungan kuat di sektor pertanian yang memungkinkan mereka memenangkan proyek. Namun, pada kenyataannya, proyek yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.
Tindakan tegas ini bukan kali pertama dilakukan oleh Mentan Amran. Ia mengaku telah berulang kali mengambil langkah serupa terhadap oknum yang terlibat dalam praktik-praktik serupa. Hal ini mengacu pada kasus-kasus sebelumnya, termasuk dugaan permintaan uang mulai dari Rp 350 juta hingga Rp 27 miliar dengan iming-iming proyek pertanian. Mentan Amran menegaskan bahwa pembersihan praktik korupsi dan permainan proyek di sektor pertanian adalah perintah langsung dari Presiden dan tidak ada lagi ruang untuk negosiasi atau toleransi.
Selain kasus permainan proyek, Mentan Amran juga menemukan dugaan penyimpangan dalam program hilirisasi dan pembibitan tanaman strategis di beberapa daerah. Temuan ini didapat setelah Mentan melakukan inspeksi mendadak ke lapangan, termasuk di Manado. Ditemukan adanya perbedaan antara jumlah yang tertera dalam surat perintah dengan realisasi di lapangan, dengan perkiraan nilai dugaan penyimpangan mencapai Rp 3,3 miliar. Daerah-daerah yang telah masuk dalam pemeriksaan meliputi Lebak, Manado, Cianjur, Gorontalo, dan Indragiri Hilir. Kementan telah menugaskan Inspektorat Jenderal, Satgas Pangan, dan kepolisian untuk melakukan pemeriksaan mendalam terhadap temuan ini.
Mentan Amran menekankan bahwa program pembibitan sangat krusial dan tidak boleh dipermainkan karena menyangkut langsung kepentingan petani. Bibit yang bermasalah dikhawatirkan akan merugikan petani dalam jangka panjang akibat hasil panen yang tidak sesuai harapan. Ia menegaskan bahwa sekecil apa pun dugaan kerugian negara harus dipertanggungjawabkan, karena uang negara adalah uang rakyat yang harus dijaga dan dikembalikan jika terbukti terjadi pelanggaran.
Lebih lanjut, Mentan Amran menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pemberantasan mafia dan praktik korupsi di sektor pertanian. Penegakan hukum yang kuat dianggap sebagai elemen penting untuk memastikan kelancaran program pertanian dan melindungi hak serta kepentingan petani di seluruh daerah. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan iklim yang kondusif dan transparan dalam pengelolaan proyek-proyek pertanian, demi kesejahteraan petani dan kemajuan sektor pertanian Indonesia secara keseluruhan.











