Menpar Ingatkan Hindari Booking Akomodasi via Medsos, Waspada Penipuan

Budi Santoso

Menpar Ingatkan Hindari Booking Akomodasi via Medsos, Waspada Penipuan

Menteri Pariwisata (Menpar) Widiyanti Putri Wardhana mengimbau wisatawan untuk berhati-hati dan tidak melakukan pemesanan akomodasi melalui platform media sosial. Imbauan ini disampaikan menyusul rencana pemerintah untuk menertibkan akomodasi yang tidak berizin di Online Travel Agent (OTA) mulai 1 Juni 2027. Menpar Widiyanti menyatakan, "Kalau delist (dihapus) dari OTA, pasti mereka mencari cara lain, yaitu dengan memasarkan di Facebook, Instagram, dan TikTok." Pernyataan ini disampaikan usai konferensi pers bertajuk "Peningkatan Kualitas Tata Kelola Ekosistem Usaha Pariwisata Sektor Akomodasi" di kantor Kementerian Pariwisata, Selasa (26/5/2026).

Menpar Widiyanti menyoroti potensi penipuan yang meningkat terkait pemesanan akomodasi melalui media sosial. Ia mengaku baru saja menerima laporan dari Dinas Pariwisata Yogyakarta mengenai maraknya kasus penipuan akomodasi di kota tersebut. "Kami menganjurkan wisatawan selalu memesan langsung ke hotel-hotel atau travel agent daripada melalui media sosial," tegasnya.

Langkah penertiban pemesanan akomodasi melalui media sosial akan menjadi fokus prioritas pemerintah setelah berhasil melakukan penertiban terhadap akomodasi ilegal di OTA. Kementerian Pariwisata berencana untuk berkolaborasi dengan Kementerian Perdagangan dan Kementerian Komunikasi dan Digital guna merumuskan regulasi yang efektif untuk mengatur dan mengawasi praktik penyewaan akomodasi ilegal yang marak di platform media sosial. "Mudah-mudahan ke depannya dalam waktu dekat akan diatur," harap Menpar Widiyanti.

Sebelumnya, pemerintah telah memberikan ultimatum kepada para pelaku usaha akomodasi untuk segera memenuhi kewajiban perizinan usaha. Hal ini didasarkan pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025, yang mewajibkan seluruh pelaku usaha untuk menjalankan kegiatannya secara legal. "Banyak sekali usaha pariwisata yang belum berizin dan ini juga berdampak pada penerimaan pajak pemerintah pusat dan pemerintah daerah," ungkap Menpar Widiyanti.

Baca Juga :  IHSG Anjlok 2,76% ke 6.144,35 di Sesi I

Lebih lanjut, Kementerian Pariwisata tengah mengembangkan sistem verifikasi berbasis Application Programming Interface (API) yang terintegrasi dengan data OSS dan platform OTA. Sistem ini ditargetkan dapat beroperasi dalam kurun waktu 12 bulan ke depan, yaitu hingga 1 Juni 2027, sebagai batas waktu akhir untuk proses verifikasi akomodasi. "Kami telah sampaikan 12 bulan sejak 1 Juni 2026 hingga 1 Juni 2027. Mulai 1 Juni 2027 berarti secara otomatis bisa terverifikasi mana vila atau akomodasi yang tidak berizin dan berizin. Yang tidak berizin itu harus delist mulai 1 Juni dengan proses menggunakan API," jelas Menpar Widiyanti. Sistem ini diharapkan dapat mempermudah identifikasi dan penindakan terhadap akomodasi yang tidak memenuhi standar legalitas, sekaligus meningkatkan transparansi dan keamanan bagi para wisatawan.

Also Read

Tinggalkan komentar