
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pemerintah belum akan mengambil tindakan terhadap Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, meskipun namanya disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi impor barang. Sikap hati-hati ini diambil karena informasi yang ada saat ini masih berasal dari satu pihak dalam persidangan. Purbaya menekankan bahwa pemerintah akan menunggu hingga proses hukum mencapai tahap yang lebih jelas dan status hukum kasus ini benar-benar pasti sebelum menentukan langkah selanjutnya.
"Kita lihat sampai tahap yang lebih jelas lagi. Ini kan baru satu sisi tertuduh ya," ujar Purbaya dalam taklimat media di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (11/5/2026). Ia menambahkan, "Kalau statusnya sudah clear, baru kita ambil tindakan." Keputusan untuk mengambil tindakan akan dilakukan setelah ada kepastian hukum yang utuh mengenai keterlibatan Djaka Budi Utama dalam kasus tersebut.
Nama Djaka Budi Utama mencuat dalam persidangan kasus dugaan suap terkait impor barang, tepatnya dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap John Field, bos Blueray Cargo. Dalam dakwaan tersebut, disebutkan bahwa Djaka Budi Utama turut hadir dalam sebuah pertemuan yang melibatkan sejumlah pejabat Bea dan Cukai serta pengusaha kargo. Pertemuan itu diketahui berlangsung di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, pada bulan Juli 2025.
Menurut keterangan jaksa, pertemuan tersebut diduga kuat berkaitan dengan upaya pengurusan jalur impor barang. Tujuannya adalah untuk memastikan agar barang impor tidak terlalu sering masuk melalui jalur merah, yang berpotensi menyebabkan penumpukan di pelabuhan. Dalam kasus ini, beberapa pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diduga menerima aliran dana yang jumlahnya mencapai Rp 61,3 miliar.
Pemerintah, melalui Menteri Keuangan, menunjukkan pendekatan yang cermat dan berpegang pada prinsip kehati-hatian dalam menyikapi isu ini. Langkah ini sejalan dengan prinsip supremasi hukum, di mana setiap individu dianggap tidak bersalah hingga terbukti bersalah melalui proses peradilan yang adil. Dengan demikian, pemerintah memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara independen dalam mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya terkait dugaan korupsi ini. Keputusan apapun yang akan diambil nantinya, diharapkan akan didasarkan pada bukti-bukti yang kuat dan hasil dari proses hukum yang telah berjalan sampai tuntas.
Sidang aduan kanal Debottlenecking Satgas P3M-PPE (Percepatan Program Pemerintah untuk Mendukung Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi) yang diikuti oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Kamis (7/5/2026), juga menjadi konteks penting dalam respons pemerintah terhadap berbagai isu ekonomi, termasuk yang berkaitan dengan kelancaran birokrasi dan potensi praktik ilegal di dalamnya. Meskipun pertemuan tersebut tidak secara langsung membahas kasus Djaka Budi Utama, namun menunjukkan perhatian pemerintah terhadap efektivitas dan integritas institusi di bawahnya.











