Menkeu Tegaskan Tak Ada Tax Amnesty Lagi, Kecuali Perintah Presiden

Budi Santoso

Menkeu Tegaskan Tak Ada Tax Amnesty Lagi, Kecuali Perintah Presiden

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menyatakan komitmennya untuk tidak akan menyelenggarakan kembali Program Pengampunan Pajak (PPS) atau yang dikenal sebagai tax amnesty selama menjabat sebagai Menteri Keuangan. Satu-satunya pengecualian yang mungkin terjadi adalah jika ada instruksi langsung dari Presiden terpilih, Prabowo Subianto. Pernyataan ini disampaikan oleh Purbaya di kantornya, Jakarta Pusat, pada hari Selasa, 12 Mei 2026.

Alasan utama di balik keputusan Purbaya untuk menghentikan program tax amnesty adalah upaya melindungi para pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari potensi praktik kebijakan yang dapat menimbulkan celah transaksional. Menurutnya, program tax amnesty selalu menyisakan area abu-abu atau grey area yang dapat disalahgunakan atau menimbulkan keraguan dalam pelaksanaannya, yang pada akhirnya dapat menyeret para fiskus ke dalam masalah hukum.

"Jadi saya melindungi teman-teman di pajak. Kita ke depan nggak akan menjalankan lagi tax amnesty, kecuali diperintah ya oleh Bapak Presiden. Supaya Anda bisa bekerja dengan tenang, jalankan saja yang ada sekarang dengan disiplin dan kebijakan integritas terus," ujar Purbaya, menekankan pentingnya integritas dan ketenangan kerja bagi jajarannya.

Purbaya merujuk pada dua program tax amnesty yang pernah diselenggarakan di Indonesia. Program pertama dilaksanakan pada periode Juli 2016 hingga Maret 2017 dan berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp 130 triliun. Program kedua diselenggarakan pada periode Januari hingga Juni 2022, dengan total penerimaan mencapai Rp 61 triliun. Meskipun menghasilkan penerimaan negara, Purbaya melihat dampak negatif jangka panjangnya lebih besar.

Baca Juga :  Bank Raya RUPST 2026 Sahkan Laporan & Perubahan Pengurus

"Nggak ada gunanya kita setahun dapat Rp 100 triliun, habis itu semuanya resah karena pasti ada grey area di situ. Saya lihat ini kan teman-teman beberapa dipanggil oleh kejaksaan ya, saya lihat prosesnya ya kadang-kadang grey area, nggak black and white. Saya sudah tunggu kejaksaan lima bulan menjalankan pemeriksaan, kok belum keluar-keluar juga hasilnya, artinya memang sepertinya tidak segampang itu," jelas Purbaya. Ia mengkhawatirkan bahwa dengan melanjutkan program tax amnesty, para petugas pajak akan terus menerus berhadapan dengan risiko serupa, termasuk proses hukum yang berlarut-larut dan tidak jelas.

Oleh karena itu, Purbaya berpendapat bahwa fokus ke depan seharusnya adalah mengoptimalkan penerimaan negara dari sistem perpajakan yang sudah ada. Dengan mengoptimalkan potensi yang ada dan memastikan kepatuhan wajib pajak secara disiplin, diharapkan dapat memberikan kepastian dan ketenangan kerja bagi seluruh pegawai pajak dalam beberapa tahun mendatang. Pendekatan ini dianggap lebih berkelanjutan dan minim risiko dibandingkan mengulang kembali program tax amnesty yang dinilai memiliki dampak negatif yang signifikan.

Also Read

Tinggalkan komentar