
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menegaskan komitmennya untuk tidak akan menggelar kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty selama menjabat sebagai Bendahara Negara. Keputusan ini diambil setelah Indonesia dua kali melaksanakan program serupa, yaitu pada tahun 2016 dan 2022. Purbaya menyatakan secara tegas dalam sebuah media briefing di kantornya di Jakarta Pusat pada Senin, 11 Mei 2026, bahwa tidak akan ada lagi tax amnesty di bawah kepemimpinannya.
Alasan utama di balik penolakan tax amnesty ini adalah pandangan Purbaya mengenai kerentanan yang ditimbulkannya. Ia menilai bahwa program semacam ini dapat membuka celah bagi praktik suap terhadap pegawai pajak dan meningkatkan potensi pemeriksaan yang tidak perlu. Lebih lanjut, kebijakan ini juga dianggap menciptakan ketidakpastian di kalangan pelaku usaha, yang pada akhirnya dapat menghambat iklim investasi. "Sehingga saya melihat kasihan orang-orang itu. Daripada gitu, ya sudah jalankan saja prosedur pajak yang betul," ujar Purbaya, menekankan pentingnya kepatuhan pada sistem perpajakan yang ada.
Menteri Keuangan juga meluruskan informasi yang beredar terkait pemeriksaan ulang terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II. Purbaya mengklarifikasi bahwa pemeriksaan ini tidak akan dilakukan secara menyeluruh kepada semua peserta. Fokus pemeriksaan hanya akan ditujukan kepada wajib pajak yang telah membuat komitmen khusus, terutama terkait repatriasi harta dari luar negeri, namun belum melaksanakan komitmen tersebut. Tujuan dari pemeriksaan ini adalah untuk memastikan bahwa peserta Tax Amnesty jilid II benar-benar memenuhi janji yang telah disampaikan dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) sesuai dengan tenggat waktu yang ditentukan.
"Kalau sudah ikut tax amnesty, ya sudah. Kecuali misalnya dia janji di tax amnesty nanti bulan depan saya bayar Rp 100 miliar misalnya, itu belum bayar, nah itu dikejar. Yang lain mestinya enggak," jelas Purbaya. Penegasan ini penting untuk memberikan kepastian hukum dan menghindari kesalahpahaman di kalangan wajib pajak.
Lebih lanjut, Purbaya menekankan pentingnya kepatuhan pajak sebagai tulang punggung penerimaan negara. Ia mengajak para pelaku bisnis untuk menjalankan kewajiban perpajakan mereka dengan benar dan konsisten. "Jadi ke depan mungkin kita nggak akan melakukan tax amnesty lagi. Jadi teman-teman bisnis bayar pajak yang betul, kita nggak akan ada tax amnesty lagi," tegas Purbaya, menutup sesi briefing dengan pernyataan yang sangat jelas dan lugas. Keputusan ini diharapkan dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam sistem perpajakan Indonesia, serta membangun kepercayaan yang lebih kuat antara pemerintah dan para wajib pajak. Dengan tidak adanya lagi opsi tax amnesty, fokus akan sepenuhnya beralih pada penguatan sistem administrasi perpajakan dan penegakan hukum yang adil.











