Menkeu Tegaskan Peserta Tax Amnesty Tak Akan Diperiksa Ulang

Budi Santoso

Menkeu Tegaskan Peserta Tax Amnesty Tak Akan Diperiksa Ulang

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah keras isu bahwa seluruh peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II akan diperiksa ulang. Pernyataan ini keluar untuk mengklarifikasi informasi yang sebelumnya beredar dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Purbaya dengan tegas menyatakan bahwa pemeriksaan ulang tidak akan dilakukan terhadap semua peserta.

"Katanya kan sekarang dikejar-kejar lagi tax amnesty. Itu nggak akan dilakukan. Jadi tidak akan dilakukan lagi," ujar Purbaya dalam sebuah media briefing yang diselenggarakan di kantornya, Jakarta Pusat, pada Senin, 11 Mei 2026.

Purbaya kemudian menjelaskan lebih lanjut mengenai fokus pemerintah dalam mengawasi peserta tax amnesty. Pihaknya hanya akan melakukan pengecekan terhadap wajib pajak yang telah membuat komitmen, terutama terkait repatriasi aset dari luar negeri, namun belum melaksanakannya. Pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa para peserta telah memenuhi komitmen yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditentukan.

"Yang sudah tax amnesty, yasudah nggak akan digali-gali lagi yang sudah daftar. Ke depan hanya mereka harus bayar sesuai dengan bisnisnya saja. Kan waktu itu ada komitmen, komitmennya dipenuhi atau enggak, selain itu nggak akan dikejar lagi," tegas Purbaya.

Menteri Keuangan mengimbau seluruh masyarakat, khususnya pelaku dunia usaha, untuk tetap tenang dan tidak terlalu merespons berlebihan terhadap pemberitaan yang simpang siur. Purbaya mengakui bahwa kegaduhan yang terjadi akibat informasi yang beredar ini, dan berjanji akan menegur DJP.

Baca Juga :  Rupiah Tembus Rp 17.300, Ancaman Konflik Timur Tengah Mengintai

"Saya akan tegur DJP agar selalu menjaga iklim usaha dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat sehingga kepercayaan wajib pajak dan keberlanjutan informasi perpajakan tetap terjaga dengan baik," tuturnya.

Lebih jauh lagi, Purbaya bahkan mengumumkan bahwa ia akan mengambil alih seluruh pernyataan kebijakan perpajakan. Langkah ini diambil untuk mencegah kesimpangsiuran informasi yang meresahkan masyarakat.

"Kan sudah berkali-kali nih DJP mengeluarkan beberapa pengumuman yang agak meresahkan ya ada pajak tol, pajak ini, pajak itu. Jadi nanti ke depan yang bisa mengumumkan kebijakan pajak hanya saya, bukan Dirjen Pajak lagi untuk menghilangkan kesimpangsiuran itu," jelas Purbaya.

Ia menekankan perbedaan peran antara dirinya dan DJP. "Pajak hanya eksekutor. Saya yang melakukan kebijakan dan mengambil kebijakan," pungkasnya, menegaskan posisinya sebagai pengambil keputusan utama dalam kebijakan perpajakan.

Also Read

Tinggalkan komentar