Menkeu Respons Suap Dirjen Bea Cukai Rp 2,9 Miliar

Budi Santoso

Menkeu Respons Suap Dirjen Bea Cukai Rp 2,9 Miliar

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan akan bersikap tegas jika terbukti anak buahnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama, menerima suap sebesar 213.600 dolar Singapura atau setara Rp 2,9 miliar. Suap ini diduga diberikan oleh terdakwa John Field, bos Blueray Cargo, terkait kasus impor barang yang sedang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Purbaya menegaskan tidak akan mencampuri proses persidangan yang sedang berjalan. Namun, ia berjanji akan segera mengambil tindakan pencopotan jika dugaan suap tersebut terbukti secara hukum.

"Kalau persidangan saya nggak ikut campur, saya lihat saja seperti apa hasilnya. Kan kalau orang nuduh bisa saja, tetapi kalau terbukti ya sudah. (Bakal dicopot) harusnya iya, kalau terbukti ya," ujar Purbaya kepada wartawan di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, pada Kamis (21/5/2026).

Purbaya mengaku memiliki komunikasi harian dengan Djaka Budhi Utama. Namun, ia enggan mengkonfirmasi apakah sudah menanyakan langsung perihal dugaan suap tersebut kepada Dirjen Bea Cukai. "Pak Djaka sama saya komunikasi setiap hari. Haha saya nggak ikut campur, saya tunggu hasil sidang saja," katanya sembari enggan merinci lebih lanjut terkait komunikasi tersebut.

Sebelum meninggalkan wartawan, Purbaya sempat menyatakan bahwa dirinya mengetahui apa yang sebenarnya terjadi terkait kasus ini. Namun, ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pengetahuannya tersebut. "Yang jelas saya ngerti apa yang terjadi. Ada lah," tuturnya singkat.

Baca Juga :  Mobil Listrik Bekas Jerman Melonjak Tajam: Alternatif di Tengah Harga BBM Tinggi

Sebelumnya, dalam sidang kasus suap impor barang di Bea Cukai yang digelar pada Rabu (20/5), Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan adanya amplop yang ditujukan kepada Dirjen Bea Cukai dengan kode nomor 1. Jaksa KPK M. Takdir Suhan menegaskan bahwa nilai suap dalam amplop tersebut adalah 213.600 dolar Singapura, berdasarkan bukti yang dimiliki KPK.

Selain itu, amplop dengan kode nomor 2 diduga ditujukan untuk Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode September 2024-Januari 2026, Rizal. Sementara itu, amplop kode nomor 3 diperuntukkan bagi Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono.

Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa tiga pimpinan Blueray Cargo, yaitu John Field selaku pimpinan, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi. Ketiganya didakwa memberikan uang sebesar Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura. Selain uang, jaksa juga menyebutkan adanya pemberian fasilitas dan barang mewah senilai Rp 1,8 miliar. Dugaan suap ini mencuat dalam upaya penyelundupan barang yang sedang diusut oleh KPK, menyoroti potensi praktik korupsi dalam proses importasi barang di lingkungan Bea Cukai. Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat besarnya nilai suap yang diduga mengalir ke pejabat publik di sektor kepabeanan.

Also Read

Tinggalkan komentar