
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akhirnya buka suara mengenai isu pencopotan Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama. Pencopotan ini santer terdengar menyusul dugaan keterlibatan Djaka dalam kasus suap yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Djaka diduga menerima aliran dana senilai 213.600 dolar Singapura, yang jika dikonversikan dengan kurs Rp 13.800 per dolar Singapura, mencapai sekitar Rp 2,9 miliar. Dana suap ini diduga berasal dari John Field, bos Blueray Cargo, terkait kasus importasi barang yang tengah diusut KPK.
Saat dikonfirmasi di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, pada Jumat (22/5/2026), Purbaya menyatakan bahwa pihaknya akan melihat perkembangan kasus ini dalam minggu depan. Ia menegaskan bahwa setiap langkah yang diambil oleh Kementerian Keuangan dalam penanganan kasus ini akan sepenuhnya mengikuti instruksi dari Presiden Joko Widodo. "Saya akan ikutin perintah Bapak Presiden. Ya kita ikutin perintahnya," ujar Purbaya, seraya menambahkan, "Sentimen amat lu, mau cepat-cepat, nanti kita lihat perkembangan ya." Pernyataan ini disampaikan Purbaya ketika diminta penegasan apakah Djaka akan benar-benar dicopot dari jabatannya pada pekan depan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo sendiri telah memberikan sinyal kuat untuk melakukan pergantian pimpinan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai jika institusi tersebut tidak menunjukkan perbaikan. Dalam rapat paripurna di DPR, Jakarta, pada Rabu (20/5/2026), Presiden Jokowi mengingatkan, "Saya ingatkan kembali untuk kesekian kali, Bea Cukai kita harus diperbaiki. Menteri Keuangan, kalau pimpinan Bea Cukai tidak mampu, segera diganti."
Informasi mengenai dugaan suap ini terungkap dalam persidangan kasus importasi barang di Bea Cukai. Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebutkan adanya amplop yang diperuntukkan bagi Dirjen Bea Cukai dengan kode nomor 1, yang nilainya mencapai 213.600 dolar Singapura. "Izin majelis kami tegaskan yang Sales 2, 1 adalah Dirjen Bea Cukai nilainya 213.600 dolar Singapura. Itu kami yang menegaskan, kami, karena kami yang punya bukti ini," ungkap Jaksa KPK M Takdir Suhan. Amplop dengan kode nomor 2 dialokasikan untuk Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode September 2024-Januari 2026, Rizal, sementara amplop kode nomor 3 ditujukan kepada Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono.
Dalam kasus suap importasi barang pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) ini, JPU KPK telah mendakwa tiga pimpinan Blueray Cargo. Ketiga terdakwa tersebut adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo. Jaksa KPK merinci bahwa ketiganya diduga memberikan uang tunai senilai Rp 61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura. Selain itu, mereka juga didakwa memberikan sejumlah fasilitas dan barang mewah dengan total nilai mencapai Rp 1,8 miliar. Peran serta pimpinan tertinggi Bea Cukai dalam kasus ini menjadi sorotan utama dan penantian publik terhadap tindakan tegas dari Kementerian Keuangan.











