
Menteri Perdagangan Budi Santoso memberikan klarifikasi terkait penutupan sejumlah gerai Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Beliau menegaskan bahwa isu utama yang mendasari penutupan tersebut adalah persoalan perizinan yang harus menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) masing-masing daerah. "Nah, saya lihat itu pemerintah daerah mungkin sedang melakukan apa ya, penataan kembali mungkin ya. Jadi, tadi kami sudah koordinasi juga dengan teman-teman. Jadi tidak ada isu lain, isunya hanya kaitannya dengan perizinan saja," ujar Budi saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Menanggapi kekhawatiran mengenai nasib para pekerja yang terancam pemutusan hubungan kerja (PHK), Budi menjelaskan bahwa pemerintah pusat terus menjalin komunikasi intensif dengan pemerintah daerah setempat untuk mencari solusi terbaik. Penataan yang dilakukan oleh pemerintah daerah dinilai sebagai langkah positif demi kemajuan daerah. "Apakah kemudian solusinya dengan perizinan itu harus dipindah atau bagaimana, kita komunikasikan. Apakah kemudian dia bisa misalnya tetap berdiri ya dengan menyesuaikan rencana tata ruang di daerah masing-masing, misalnya begitu," jelas Budi.
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah memang telah menghentikan operasional 25 gerai supermarket waralaba. Keputusan ini diambil karena gerai-gerai tersebut terbukti melanggar ketentuan daerah, terutama terkait ketentuan jarak dengan pasar tradisional. Mayoritas gerai yang ditutup berlokasi kurang dari 1 kilometer dari pasar rakyat.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah, Zaenal Mustakim, memaparkan bahwa penutupan ini merupakan hasil kajian mendalam yang melibatkan lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kajian tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan. "Jadi itu adalah hasil tim kajian dari lintas OPD. Yang terdiri dari Dinas Perizinan, Perdagangan, Pol PP, PUPR. Itu yang selama ini melakukan pertimbangan dan kajian terhadap Perda 7 tahun 2021. Bahwa pada kesimpulan bahwa Pemerintah Daerah untuk menegakkan Perda tersebut," kata Mustakim kepada detikBali, Selasa (12/5/2026).
Menurut Mustakim, gerai-gerai yang ditindak tersebut tersebar di 10 kecamatan di Lombok Tengah. Proses penutupan operasional telah dimulai sejak tanggal 11 Mei 2026. "Ditutup dari kemarin sampai sebulan ke depan. Kami berikan ruang untuk mereka melakukan penutupan secara mandiri dulu, sambil kita lihat apakah akan ada pembelaan atau tidak. Tapi pada akhirnya akan tetap tutup permanen," tegas Mustakim. Tindakan ini menunjukkan komitmen Pemkab Lombok Tengah dalam menegakkan peraturan daerah demi menciptakan keseimbangan antara pengembangan usaha ritel modern dan perlindungan pasar tradisional serta penataan ruang yang terintegrasi.











