
Maskapai penerbangan di Indonesia mendesak pemerintah untuk meninjau kembali kebijakan kenaikan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar. Permintaan ini datang dari Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) sebagai respons terhadap lonjakan harga avtur yang terus berlanjut. Penyesuaian terakhir fuel surcharge dilakukan pada awal April 2026, yang mengakibatkan kenaikan sebesar 38% untuk pesawat jet dan pesawat bermesin baling-baling. Sebelumnya, tarif fuel surcharge untuk pesawat jet hanya 10% dan untuk pesawat baling-baling sebesar 25%. Kenaikan fuel surcharge secara otomatis berpotensi mendorong kenaikan harga tiket pesawat.
Ketua Umum INACA, Denon Prawiraatmadja, mengusulkan agar fuel surcharge disesuaikan setiap bulan mengikuti rilis harga avtur dari Pertamina. Menurutnya, jika harga avtur mengalami kenaikan, maka fuel surcharge juga sebaiknya dinaikkan, dan sebaliknya, jika harga avtur turun, fuel surcharge juga perlu diturunkan. "INACA meminta kepada Pemerintah, cq. Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk melakukan penyesuaian fuel surcharge secara fleksibel, tidak mengikuti waktu 60 hari seperti tertuang pada KM 83 tahun 2026, tetapi mengikuti pergerakan harga avtur yang dirilis Pertamina," jelas Denon dalam keterangannya pada Selasa, 5 Mei 2026.
Denon mengungkapkan bahwa harga avtur per tanggal 1 Mei 2026 dari Pertamina kembali mengalami kenaikan. Sebagai ilustrasi, di Bandara Soekarno-Hatta, harga avtur untuk periode 1-31 Mei 2026 mencapai Rp 27.358 per liter, yang merupakan kenaikan 16% dibandingkan harga pada bulan April.
Selain penyesuaian fuel surcharge, Denon juga menyoroti pentingnya revisi Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan. Ia meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali wacana penyesuaian TBA, yang pembahasannya diketahui telah dihentikan oleh Kementerian Perhubungan. "Kami memohon segera melakukan pembahasan revisi Tarif Batas Atas (TBA) penerbangan rute domestik kelas ekonomi secara fleksibel mengikuti kenaikan harga avtur dan kenaikan kurs USD terhadap rupiah," ujar Denon.
Lebih lanjut, INACA mendorong Dirjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk meningkatkan koordinasi yang lebih intensif dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan. Tujuannya adalah untuk mempercepat pelaksanaan kebijakan pemberian Bea Masuk 0% untuk suku cadang pesawat (spare part). Upaya ini diharapkan dapat membantu meringankan beban operasional maskapai di tengah fluktuasi harga bahan bakar dan faktor ekonomi lainnya. Kebijakan yang lebih fleksibel dan terkoordinasi ini diharapkan dapat menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional.











