
Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, kini ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan tersangka ini terjadi tak lama setelah Dadan dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 3 Juni 2026. Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi hal ini kepada detikNews pada Rabu, 3 Juni 2026, menyatakan bahwa penyidikan berfokus pada dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan program MBG di BGN selama periode 2025-2026.
Menariknya, data dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan Dadan pada 14 Maret 2025 menunjukkan kekayaan total mencapai Rp 9.022.400.000. Harta tersebut tersebar dalam berbagai kategori aset. Aset terbesar berada pada kategori tanah dan bangunan, dengan total nilai Rp 5.900.000.000. Rinciannya mencakup tanah dan bangunan seluas 150 m²/250 m² di Kabupaten Bogor senilai Rp 2.000.000.000, serta tanah seluas 459 m² di Kabupaten Bogor dengan nilai Rp 3.900.000.000. Kedua aset tanah dan bangunan ini tercatat sebagai hasil sendiri.
Selanjutnya, Dadan memiliki aset berupa alat transportasi dan mesin senilai Rp 1.400.000.000. Koleksi kendaraan mewahnya meliputi mobil Mazda CX-5 tahun 2023 seharga Rp 675.000.000, mobil Honda HR-V 1.5L SE CVT tahun 2024 senilai Rp 330.000.000, dan mobil Mazda CX-3 1.5 (4×2) A/T tahun 2023 dengan nilai Rp 395.000.000. Semua kendaraan ini juga merupakan hasil pribadi.
Selain itu, Dadan memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 322.400.000. Kategori surat berharga tercatat nihil (Rp 0). Kas dan setara kas yang dimiliki Dadan berjumlah Rp 1.400.000.000. Tidak ada aset lain yang tercatat di bawah kategori "Harta Lainnya" (Rp 0). Berdasarkan total penjumlahan seluruh asetnya, Dadan tercatat tidak memiliki utang sama sekali, sehingga total kekayaan bersihnya utuh sebesar Rp 9.022.400.000. Penahanan ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai bagaimana kekayaan sebesar itu bisa terkait dengan dugaan korupsi dalam program yang seharusnya bermanfaat bagi masyarakat.











