
Jakarta – Badan Layanan Umum (BLU) Lemigas kini memiliki kewenangan untuk melakukan impor minyak mentah. Keputusan ini didukung oleh terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2026, yang mengatur tata mekanisme tata niaga minyak mentah nasional. Sebelumnya, kewenangan impor minyak hanya berada di tangan PT Pertamina. Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Yuliot Tanjung, mengonfirmasi bahwa dengan adanya regulasi baru ini, Lemigas dapat menjalankan fungsi impor.
Perpres 26 Tahun 2026 membuka peluang bagi Lemigas untuk tidak hanya mengimpor minyak dari Rusia, tetapi juga dari berbagai negara lain, termasuk negara-negara di Afrika seperti Nigeria dan Angola. Hal ini sejalan dengan wacana sebelumnya dari Kementerian ESDM yang mempertimbangkan salah satu BLU sebagai importir minyak dari Rusia. Meskipun Yuliot Tanjung enggan memberikan jawaban tegas terkait BLU spesifik yang dimaksud, ia menegaskan bahwa pemerintah tidak menutup kemungkinan tersebut dan masih dalam tahap pembicaraan dengan pihak Rusia. Tujuannya adalah untuk mempercepat pergerakan dalam pengadaan minyak, dengan membuka ruang bagi BUMN maupun BLU untuk terlibat.
Sebelumnya, Yuliot Tanjung telah menyampaikan bahwa pihaknya sedang mempersiapkan skema baru untuk impor minyak sebanyak 150 juta barel dari Rusia. Skema ini telah tertuang dalam Perpres 26 Tahun 2026. Ketentuan tersebut memperbolehkan impor dilakukan langsung oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait, yaitu PT Pertamina (Persero), serta oleh Badan Layanan Umum (BLU).
Perubahan ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk meningkatkan fleksibilitas dan efisiensi dalam pemenuhan kebutuhan energi nasional. Dengan adanya dua entitas utama, yaitu BUMN dan BLU, yang memiliki kewenangan impor, diharapkan rantai pasok minyak mentah dapat lebih kuat dan responsif terhadap dinamika pasar global. Hal ini juga memungkinkan diversifikasi sumber pasokan, mengurangi ketergantungan pada satu negara, dan mengamankan pasokan minyak dengan harga yang lebih kompetitif.
Pemberian kewenangan impor kepada Lemigas sebagai BLU menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk memanfaatkan seluruh aset dan kapabilitas yang dimiliki oleh lembaga negara dalam mendukung kebijakan energi. Lemigas, dengan rekam jejaknya di sektor energi, diharapkan dapat menjalankan peran barunya ini dengan optimal. Pembicaraan dengan Rusia yang masih berlangsung mengindikasikan keseriusan pemerintah dalam menjajaki berbagai opsi kerjasama energi. Keputusan ini diharapkan akan memberikan dampak positif bagi stabilitas pasokan energi di Indonesia dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. (hrp/hal)











