Larangan Kenaikan Ongkir E-commerce untuk Seller Ditegaskan

Budi Santoso

Larangan Kenaikan Ongkir E-commerce untuk Seller Ditegaskan

Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) secara tegas melarang perusahaan e-commerce menaikkan biaya layanan logistik atau ongkos kirim (ongkir) yang dibebankan kepada penjual atau seller di marketplace. Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, menyampaikan larangan ini menyusul banyaknya keluhan dari para penjual terkait beban ongkir yang terus meningkat. Ia mengakui telah memanggil perwakilan dari seluruh perusahaan marketplace untuk menyampaikan instruksi ini secara langsung.

"Kemarin kami sudah panggil seluruh perusahaan marketplace. Saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan. Tidak boleh. Itu sudah tegas itu," ungkap Maman, seperti dikutip dari detikBali pada Jumat, 15 Mei 2026. Maman juga menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas apabila ada marketplace yang tetap memaksakan kenaikan biaya logistik setelah pertemuan tersebut. "Kalau sampai ada marketplace yang mencoba mendorong kenaikan dalam proses pasca kita rapat, kami akan tindak," tegasnya.

Saat ini, Kementerian UMKM bersama kementerian terkait lainnya sedang aktif menyusun mekanisme dan aturan yang komprehensif. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan yang memadai bagi UMKM sekaligus meningkatkan daya saing mereka dalam ekosistem digital yang semakin kompetitif. Pemerintah menyadari pentingnya menjaga keseimbangan dalam ekosistem digital. Maman memaparkan bahwa pemerintah tetap mempertimbangkan keberlangsungan platform digital sebagai bagian integral dari satu ekosistem yang saling berkaitan. "Karena suka ataupun tidak suka, ini adalah menjadi satu ekosistem. Kalau ada satu yang terciderai, tentunya yang lain juga akan tersakiti. Kalau ada satu yang tersakiti, tentunya yang lain juga akan terciderai," tutupnya.

Baca Juga :  Impor April 2026 Melonjak 22,49%, Didominasi Bahan Baku

Kebijakan kenaikan biaya ongkir ini memang mulai diterapkan oleh beberapa platform e-commerce sejak Mei 2026. Salah satu yang terbaru adalah TikTok Shop yang mulai memberlakukan biaya layanan logistik untuk seluruh pesanan baru per 1 Mei 2026. Biaya ini mencakup seluruh proses mulai dari pemrosesan pesanan, koordinasi logistik, hingga pengiriman akhir ke pembeli. Besaran biaya ini bervariasi, bergantung pada berat paket dan jarak tempuh, dan akan ditanggung oleh penjual tanpa ditampilkan kepada pembeli saat proses checkout.

Sementara itu, Shopee Indonesia juga telah melakukan penyesuaian biaya layanan untuk program Gratis Ongkir XTRA yang mulai berlaku per 2 Mei 2026. Biaya layanan di Shopee kini bergantung pada ukuran paket, dibagi menjadi produk ukuran biasa (berat di bawah 5 kg dan dimensi tertentu) dengan kisaran biaya 1-8%, dan produk ukuran khusus (berat 5 kg atau lebih, serta dimensi lebih besar) dengan rentang biaya 2,5-9,5%. Penegasan larangan kenaikan ongkir oleh Kementerian UMKM ini diharapkan dapat meringankan beban para pelaku UMKM yang menjadi tulang punggung perekonomian digital Indonesia.

Also Read

Tinggalkan komentar