Kripto Indonesia: 21 Juta Pengguna, Indodax Dominasi Pasar

Budi Santoso

Kripto Indonesia: 21 Juta Pengguna, Indodax Dominasi Pasar

Industri kripto di Indonesia menunjukkan lonjakan signifikan, mencapai 21,37 juta pengguna per Maret 2026, demikian data Otoritas Jasa Keuangan (OJK). William Sutanto, CEO Indodax, menggarisbawahi bahwa pertumbuhan ini mencerminkan minat masyarakat yang tinggi terhadap aset digital, sekaligus menuntut platform perdagangan yang mengedepankan keamanan, transparansi, dan kepatuhan regulasi. Indodax sendiri telah merangkul hampir 10 juta member, menegaskan posisinya sebagai pemain utama dalam ekosistem kripto nasional.

Perjalanan industri kripto telah berevolusi pesat sejak satu dekade lalu. Jika dahulu fokus utama adalah akses dan adopsi, kini industri bergerak menuju fase yang lebih matang dengan memprioritaskan kepercayaan dan perlindungan pengguna. Momen historis Bitcoin Pizza Day pada 22 Mei 2010, ketika bitcoin pertama kali digunakan untuk transaksi nyata, menandai awal mula kripto sebagai instrumen digital dengan nilai ekonomi. Kini, adopsi kripto terus meningkat secara global, termasuk di Indonesia.

Data OJK per Maret 2026 menunjukkan bahwa hampir separuh dari 21,37 juta pengguna kripto nasional adalah member Indodax, sekitar 46,5%. William menekankan bahwa pertumbuhan industri ini dibarengi dengan standar operasional yang semakin ketat. Dengan adanya pengawasan melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), pelaku industri dituntut untuk meningkatkan tata kelola, transparansi, dan sistem keamanan yang komprehensif.

Aspek Know Your Customer (KYC) Hygiene menjadi fondasi penting untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan identitas, fraud digital, dan ancaman siber yang semakin kompleks. "Keamanan tidak lagi hanya berbicara soal perlindungan aset, tetapi juga perlindungan identitas digital pengguna," ujar William. Praktik KYC Hygiene dan penguatan sistem keamanan sangat krusial dalam membangun ekosistem kripto yang sehat dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Menkeu Respons Nama Dirjen Bea Cukai di Dakwaan Korupsi

Menyikapi tuntutan transparansi industri, Indodax menyediakan Proof of Reserves (PoR) sebagai bentuk akuntabilitas. Sistem ini memungkinkan verifikasi berkala aset pengguna untuk memastikan ketersediaan dana yang transparan, membangun kepercayaan publik, dan mendorong standar operasional yang berorientasi pada perlindungan pengguna.

Lebih lanjut, Indodax terus memperluas pilihan aset digital yang dapat diperdagangkan, kini mencapai lebih dari 500 aset kripto, termasuk aset berbasis Real World Assets (RWA) seperti Tokenized Stocks. Keragaman aset ini diharapkan memberikan alternatif diversifikasi portofolio yang lebih luas seiring meningkatnya minat dan pemahaman masyarakat terhadap investasi aset digital.

Meskipun nilai transaksi kripto mengalami penurunan 8% menjadi Rp 22,24 triliun pada Maret 2026 dari Rp 24,33 triliun pada Februari 2026, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Adi Budiarso, menyatakan bahwa ekosistem aset keuangan digital di Indonesia tetap terjaga. Nilai transaksi aset kripto tercatat Rp 22,24 triliun dan derivatif aset keuangan digital Rp 5,80 triliun. "Kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset kuasa digital termasuk aset kripto di Indonesia masih terjaga dengan baik," ungkap Adi dalam konferensi pers virtual.

Also Read

Tinggalkan komentar