
Penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) oleh perbankan pada Maret 2026 menunjukkan perlambatan signifikan dengan pertumbuhan hanya 4,79% (year-on-year). Angka ini jauh tertinggal dibandingkan pertumbuhan tahun sebelumnya yang mencapai 16,31% (year-on-year). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai fenomena ini mencerminkan prinsip kehati-hatian (prudential banking) yang dipegang teguh oleh perbankan, serta penyesuaian strategi dalam menghadapi dinamika ekonomi global.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KE PBKN) OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa sikap selektif perbankan ini dipengaruhi oleh kemampuan daya beli masyarakat, terutama dalam hal keberlanjutan pembayaran cicilan. "Fenomena pertumbuhan saat ini menunjukkan bahwa perbankan sedang melakukan penyesuaian strategi agar penyaluran kredit tetap berkualitas tinggi di tengah dinamika ekonomi global," ujar Dian.
Perlambatan penyaluran KPR ini terjadi di hampir semua tipe rumah, dengan tipe 21 menunjukkan perlambatan yang paling drastis dibandingkan tahun sebelumnya. Perbankan kini lebih berhati-hati dalam proses underwriting, memastikan calon debitur memiliki kemampuan bayar yang memadai di masa depan. Meskipun terjadi perlambatan, OJK mencatat bahwa rasio Kredit Bermasalah (NPL) KPR tetap terkendali di kisaran 3%, tepatnya 3,14% pada Maret 2026. Hal ini menunjukkan efektivitas manajemen risiko perbankan dalam kondisi perekonomian saat ini.
Ke depan, OJK optimis pertumbuhan KPR dapat kembali terdorong oleh berbagai program pemerintah. Program seperti keberlanjutan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) dan skema pembiayaan perumahan yang lebih inovatif diharapkan dapat memberikan stimulus. OJK terus mendorong perbankan untuk mengoptimalkan perannya sebagai agen pembangunan, dengan tetap memperhatikan risk appetite dan aspek prudential banking. Perbankan juga diminta untuk terus menjaga likuiditas yang bersumber dari Dana Pihak Ketiga (DPK) atau dana masyarakat.
Dian Ediana Rae menekankan pentingnya bank untuk mengoptimalkan dukungan kebijakan pemerintah dan bauran kebijakan yang ada. Hal ini harus dilakukan secara seimbang dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian dan mempertimbangkan toleransi risiko masing-masing bank. Upaya ini diharapkan dapat menjaga stabilitas sektor perbankan sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi melalui penyaluran kredit yang berkualitas.











