
Menjelang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2025 pada Kamis, 30 April 2026, sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) memperpanjang jam operasional hingga malam hari. Kebijakan ini berlaku untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan, memberikan kesempatan tambahan bagi mereka yang kesulitan melapor di jam kerja normal. KPP Madya Dua Jakarta Selatan I, misalnya, akan membuka layanan mulai pukul 08.00 hingga 20.00 WIB. Perpanjangan jam layanan ini, yang berlangsung pada 29-30 April 2026, diharapkan memudahkan wajib pajak untuk mendapatkan asistensi pelaporan SPT dari petugas setelah jam kerja. Pengumuman di akun Instagram resmi @pajakmadyaduajaksel1 menekankan bahwa perpanjangan ini hadir untuk memberikan kemudahan bagi #KawanPajak yang memiliki keterbatasan waktu di jam kerja reguler.
Berbeda dari biasanya yang berakhir pada pukul 16.00 WIB, layanan ekstra ini mencakup berbagai kebutuhan, mulai dari aktivasi akun Coretax, registrasi kode otorisasi, perubahan data pajak, hingga pendampingan langsung dalam pelaporan SPT Tahunan PPh. Tujuannya adalah agar wajib pajak dapat menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka tanpa mengganggu rutinitas harian. Inisiatif serupa juga diambil oleh KPP Pratama Cilacap, yang memperpanjang jam pelayanan pada tanggal yang sama, yakni 29-30 April 2026, dari pukul 08.00 hingga 19.00 WIB. KPP Pratama Cilacap melalui akun resminya menginformasikan kepada #KawanPajak yang membutuhkan pendampingan untuk dapat memanfaatkan layanan pelaporan SPT Tahunan hingga malam hari.
Penyesuaian durasi pelayanan ini dilakukan berdasarkan kebutuhan spesifik di masing-masing unit kerja. Wajib pajak disarankan untuk memantau akun media sosial kantor pajak di wilayah mereka masing-masing untuk mendapatkan informasi terkini mengenai jam operasional dan layanan yang tersedia. Perpanjangan jam layanan ini merupakan respons Direktorat Jenderal Pajak terhadap potensi lonjakan wajib pajak menjelang tenggat waktu pelaporan, guna memastikan kelancaran dan kemudahan bagi seluruh masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan mereka. Dengan adanya layanan tambahan ini, diharapkan tingkat pelaporan SPT Tahunan dapat meningkat dan wajib pajak dapat terhindar dari sanksi administrasi. Fleksibilitas jam operasional ini menjadi bukti komitmen pemerintah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, sekaligus mendorong kepatuhan pajak yang berkelanjutan. Hal ini juga mencerminkan upaya adaptasi sistem pelayanan pajak terhadap dinamika dan kebutuhan masyarakat modern yang semakin beragam.











