
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah gencar mengusut tujuh kasus penambangan ilegal yang diduga merugikan negara dengan potensi kerugian mencapai Rp 857,55 miliar. Temuan ini menggarisbawahi maraknya aktivitas terlarang yang menggerogoti kekayaan alam Indonesia.
Menurut Juru Bicara Kementerian ESDM, Dwi Anggia, terdapat dua kategori utama aktivitas penambangan ilegal yang menjadi fokus penindakan. Pertama, adalah kegiatan penambangan yang dilakukan tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah. Kedua, adalah penambangan yang berlangsung di luar wilayah IUP yang telah ditetapkan, atau dikenal sebagai Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). "Saat ini Direktorat Penegakan Hukum Kementerian ESDM sedang menangani tujuh kasus tambang ilegal, di mana ini nilainya potensinya sebesar Rp 857,55 miliar. Ini adalah potensi kerugian negara akibat aktivitas tambang ilegal," tegas Anggia, mengutip unggahan dari akun Instagram @bakom.ri pada Kamis (28/5/2026).
Temuan kasus-kasus tambang ilegal ini tidak terkonsentrasi di satu wilayah saja, melainkan tersebar di berbagai daerah strategis di Indonesia. Mulai dari pulau Kalimantan yang kaya akan sumber daya mineral, Jawa yang padat aktivitas industri, Sumatera yang memiliki potensi besar di sektor pertambangan, hingga kepulauan Maluku yang terkenal dengan hasil buminya. Keberagaman sebaran ini menunjukkan kompleksitas masalah tambang ilegal yang perlu ditangani secara komprehensif.
Kementerian ESDM menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan upaya penindakan terhadap seluruh aktivitas tambang ilegal yang teridentifikasi. Langkah tegas ini diambil bukan semata-mata untuk penegakan hukum, melainkan juga untuk memastikan bahwa hasil kekayaan alam Indonesia dapat dikelola secara optimal dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat luas.
"Inilah yang terus tengah ditangani oleh Kementerian ESDM sehingga nantinya hasil kekayaan alam kita benar-benar bisa dikelola dengan baik dan memberikan manfaat penerimaan pada negara," ujar Anggia. Upaya ini mencakup tidak hanya penindakan fisik terhadap pelaku, tetapi juga evaluasi dan penguatan regulasi serta pengawasan di lapangan. Diharapkan, dengan penanganan yang serius terhadap tambang ilegal, penerimaan negara dari sektor pertambangan dapat meningkat signifikan, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan sumber daya alam untuk generasi mendatang. Pemberantasan tambang ilegal menjadi salah satu prioritas utama untuk memastikan pengelolaan sumber daya mineral yang bertanggung jawab dan berkeadilan.











