
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan akan mencopot dua pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait persoalan restitusi pajak atau pengembalian lebih bayar pajak yang dinilai tidak terkendali. Keputusan tegas ini diambil setelah Purbaya melakukan investigasi terhadap sejumlah pejabat yang berkaitan dengan pencairan restitusi. Dari hasil penelusuran awal, dua pejabat tersebut akan segera diberhentikan sebagai bentuk pesan agar instruksi dijalankan dengan baik dan tidak "jor-joran".
"Saya serius banget dengan restitusi itu, karena keluarnya agak tidak terkendali. Sekarang, boleh ngomong gini, bebas gua menteri kan. Saya investigasi 5 orang pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi, hari ini 2 akan saya copot. Jadi message-nya adalah ketika ada instruksi seperti itu, jalankan dengan baik, jangan jor-joran. Jadi saya gak main-main," ujar Purbaya dalam temu media di Kantor Pusat Kemenkeu, Jakarta Pusat, Senin (4/5/2026).
Purbaya menilai selama ini terdapat masalah fundamental dalam pelaporan dan pengendalian restitusi pajak. Salah satu indikatornya adalah informasi yang tidak akurat mengenai besaran pencairan. Ia memberikan contoh, pada tahun sebelumnya, dirinya sempat menerima laporan bahwa nilai restitusi relatif kecil. Namun, di akhir tahun, realisasi pencairan justru melonjak jauh lebih besar dari perkiraan awal. Fenomena ini menjadi perhatian serius mengingat nilai restitusi pajak tahun 2025 sendiri tercatat sebesar Rp 361,15 triliun, sebuah lonjakan signifikan sebesar 35% dari tahun sebelumnya.
"Jadi gini, tahun lalu saya salah menebak total restitusi yang keluar. Padahal di rapat sudah saya tanyakan berapa sih potensinya. Staf saya bilang sedikit. Di akhir tahun saya baru tahu keluarnya berkali-kali lipat yang mereka sebutkan. Jadi itu yang kita akan perbaiki, jangan sampai ada salah informasi lagi," ungkap Purbaya.
Untuk menertibkan dan mengendalikan arus pencairan restitusi, pemerintah mengambil langkah strategis dengan menurunkan batas restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat dari Rp 5 miliar menjadi Rp 1 miliar. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap temuan di sektor batu bara, di mana negara harus menanggung kerugian hingga Rp 25 triliun akibat restitusi yang tidak semestinya. Oleh karena itu, untuk sementara waktu, penyaluran restitusi di sektor tersebut dibatasi.
"Ini ingin kendalikan saja supaya restitusinya keluarnya lebih rapi. Ini restitusi itu sedang diaudit investigasi dari 2016 sampai 2025 oleh BPKP. Saya minta diaudit dengan betul supaya kita tidak kecolongan. Apalagi ke industri batu bara. PPN-nya saya nombok Rp 25 triliun restitusinya, net. Jadi saya bayar. Kan ada yang nggak benar hitungannya," pungkas Purbaya. Tindakan ini menegaskan komitmen Kemenkeu untuk memastikan akuntabilitas dan efektivitas pengelolaan keuangan negara, serta mencegah potensi kebocoran dan kerugian di masa mendatang.











