Kemenkeu Bentuk Tim Usut Manipulasi Harga Ekspor SDA

Budi Santoso

Kemenkeu Bentuk Tim Usut Manipulasi Harga Ekspor SDA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan pembentukan tim gabungan bersama Kejaksaan Agung dan BPKP untuk menyelidiki dugaan manipulasi harga ekspor komoditas sumber daya alam (SDA), khususnya kelapa sawit, melalui praktik under invoicing. Langkah ini diambil setelah timnya, yang telah bekerja selama tiga bulan, berhasil mengidentifikasi potensi kerugian negara akibat praktik tersebut. Purbaya bahkan mengaku telah mengantongi data 10 perusahaan kelapa sawit terbesar yang diduga terlibat dalam praktik ini.

Tim gabungan ini bertugas menghitung ulang nilai ekspor beberapa perusahaan selama beberapa tahun ke belakang. "Kami sudah jalan sejak 2-3 bulan lalu. Saya kan ada tim dengan Kejaksaan dengan BPPK untuk menghitung ulang nilai ekspor mereka beberapa tahun ke belakang. Kami tunggu laporan seperti apa tapi tim sudah jalan 2-3 bulan lalu," ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026). Data temuan ini telah dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto, yang sebelumnya juga telah menduga adanya praktik serupa. Purbaya menegaskan bahwa data yang dimiliki sangat kuat dan memperkuat dugaan presiden.

Potensi dampak positif dari pengungkapan kasus under invoicing ini sangat signifikan. Purbaya meyakini bahwa penindakan terhadap praktik ini akan mendongkrak penerimaan pajak negara dan meningkatkan kinerja ekspor. Selain itu, perusahaan yang terdaftar di bursa saham juga akan merasakan manfaatnya, karena nilai perusahaan akan meningkat seiring dengan masuknya pendapatan ekspor yang sebenarnya ke dalam laporan keuangan perusahaan. Sebelumnya, Purbaya telah menunjukkan data kepada media mengenai selisih harga ekspor komoditas kelapa sawit yang mencapai 57% hingga 200%. Ia memberikan contoh konkret, di mana satu perusahaan mengekspor komoditas dengan nilai US$ 2,6 juta dari Indonesia, namun di pelabuhan tujuan di luar negeri nilainya melonjak menjadi US$ 4,2 juta, menunjukkan perbedaan 57%. Contoh lain yang lebih ekstrem adalah perusahaan yang melaporkan nilai ekspor US$ 1,44 juta dari Indonesia, namun di tujuan menjadi US$ 4 jutaan, dengan selisih harga mencapai 200%. Praktik under invoicing ini dilakukan dengan cara melaporkan harga ekspor yang lebih rendah dari harga sebenarnya di pelabuhan Indonesia, dibandingkan dengan harga saat tiba di pelabuhan tujuan di luar negeri. Langkah tegas pemerintah melalui pembentukan tim gabungan ini diharapkan dapat menutup celah manipulasi dan mengembalikan potensi pendapatan negara yang hilang akibat praktik ilegal tersebut.

Baca Juga :  Proyek Sekolah Rakyat Terancam Mangkrak, Menteri PU Akui Kelalaian Jajaran

Also Read

Tinggalkan komentar