
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menyesuaikan besaran fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar untuk angkutan udara. Penyesuaian ini dilakukan sebagai respons terhadap fluktuasi harga avtur yang terjadi belakangan ini. Tujuannya adalah untuk menjaga keseimbangan biaya operasional maskapai sekaligus memastikan tarif penerbangan tetap terjangkau bagi masyarakat.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Lukman F Laisa, penyesuaian fuel surcharge didasarkan pada mekanisme dan formulasi yang telah ditetapkan dalam regulasi yang berlaku. Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) sebagai dampak adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut dari perkembangan harga bahan bakar penerbangan (avtur) yang mengalami kenaikan. Dengan adanya penyesuaian ini, pemerintah berharap dapat menjaga keberlangsungan industri penerbangan nasional. Namun, di sisi lain, perlindungan konsumen dan keterjangkauan tarif angkutan udara tetap menjadi prioritas.
Dalam Keputusan Menteri tersebut, besaran fuel surcharge ditetapkan berdasarkan rata-rata harga avtur yang ditetapkan oleh penyedia bahan bakar penerbangan. Lukman menjelaskan bahwa persentase surcharge tertinggi dapat berkisar antara 10 persen hingga 100 persen dari tarif batas atas, dengan mempertimbangkan fluktuasi harga avtur yang berlaku.
Berdasarkan evaluasi harga avtur per 1 Mei 2026, tercatat bahwa harga avtur rata-rata mencapai Rp 29.116 per liter. Dengan kondisi ini, Badan Usaha Angkutan Udara niaga berjadwal dalam negeri diizinkan untuk menerapkan biaya tambahan (fuel surcharge) maksimal sebesar 50 persen dari tarif batas atas, sesuai dengan kelompok layanan yang ditetapkan.
Penerapan fuel surcharge ini mulai dapat diberlakukan oleh maskapai penerbangan sejak tanggal 13 Mei 2026. Lukman menegaskan bahwa kebijakan fuel surcharge merupakan instrumen yang telah diatur oleh pemerintah untuk mengantisipasi kenaikan harga bahan bakar penerbangan dan menjaga kelangsungan layanan transportasi udara nasional.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa implementasi kebijakan ini dilakukan secara terukur. Perhatian tetap diberikan pada perlindungan konsumen, keterjangkauan tarif, serta keberlangsungan operasional maskapai penerbangan. Lukman menambahkan, maskapai penerbangan tetap memiliki kewajiban untuk menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat, meskipun ada penyesuaian biaya tambahan akibat kenaikan harga avtur.
Dalam pelaksanaannya, maskapai penerbangan wajib mencantumkan komponen fuel surcharge secara terpisah pada tiket penumpang, terpisah dari tarif dasar (basic fare), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara akan terus melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan ini. Tujuannya adalah untuk memastikan pelaksanaan berjalan secara transparan, akuntabel, dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi udara.
Dengan berlakunya Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 1041 Tahun 2026, maka Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 83 Tahun 2026 tentang Fuel Surcharge dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.











