
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengambil langkah strategis untuk merombak tata kelola perdagangan luar negeri, khususnya dalam hal perizinan impor. Kebijakan teranyar mewajibkan seluruh proses perizinan perdagangan luar negeri dilakukan secara daring melalui sistem Single Submission (SSm). Tujuannya jelas: mempercepat layanan impor, memangkas hambatan administrasi, sekaligus memperkuat pengawasan perdagangan nasional. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI di Jakarta, Selasa (26/5/2026), menegaskan komitmen pemerintah untuk menciptakan tata kelola perdagangan yang lebih sederhana, cepat, transparan, dan terintegrasi.
Reformasi ini bukan sekadar formalitas. Kemendag telah mengintegrasikan sistem perizinan dan pengawasan perdagangan secara elektronik, memastikan setiap langkah dalam proses impor tercatat dan dapat dilacak dengan mudah. Selain itu, diterapkan standar pelayanan maksimal lima hari untuk setiap pengajuan izin impor. Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kepastian usaha bagi para pelaku ekonomi. Budi Santoso menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian integral dari reformasi birokrasi yang lebih luas, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi perdagangan nasional, memperkuat iklim investasi, dan mendongkrak daya saing Indonesia di kancah global.
Pengaturan impor pun kini dikategorikan lebih tegas ke dalam tiga kelompok utama: barang dilarang impor, barang yang diatur impornya, dan barang bebas impor. Pengelompokan ini krusial untuk memperkuat efektivitas pengawasan sekaligus memberikan landasan hukum yang jelas bagi para pelaku usaha. Kemendag juga menekankan prinsip bahwa barang impor pada dasarnya harus dalam kondisi baru. Importir diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang sekaligus berlaku sebagai Angka Pengenal Importir (API). Untuk komoditas tertentu, importir juga harus melengkapi perizinan berusaha di bidang impor serta melalui verifikasi teknis oleh surveyor independen.
Lebih jauh lagi, Kemendag secara aktif menggunakan instrumen perdagangan seperti safeguard untuk melindungi industri nasional dari lonjakan impor yang dapat mengancam keberlangsungan produksi dalam negeri. Indonesia tercatat sebagai salah satu negara paling proaktif dalam menerapkan safeguard, dengan sembilan kasus yang mencakup sekitar 25 persen dari total kasus global. Menurut Budi Santoso, langkah ini sangat penting untuk menjaga stabilitas industri dalam negeri di tengah persaingan global yang semakin ketat dan dinamika perdagangan internasional yang kompleks.
Tidak hanya fokus pada impor, Kemendag juga memperketat pengawasan terhadap barang beredar dan produk pangan olahan. Pengawasan ini diarahkan pada produk-produk yang telah diberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib, mencakup berbagai komoditas seperti gula kristal putih, tepung terigu, minyak goreng, air minum dalam kemasan, kopi instan, hingga produk ikan kaleng. Anggota Komisi VI DPR RI, Rachmat Gobel, menyambut baik upaya penguatan regulasi perdagangan ini. Namun, ia menekankan pentingnya konsistensi dalam pengawasan impor dan perlindungan industri nasional agar tetap mampu bersaing di tengah ketatnya persaingan global.











