
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendesak platform e-commerce untuk tidak membebani pelaku usaha secara tidak adil terkait penerapan biaya layanan logistik atau ongkos kirim (ongkir) bagi toko online. Skema biaya yang membebankan ongkir kepada penjual (seller) ini telah menimbulkan keluhan, bahkan mendorong sebagian penjual untuk meninggalkan platform dan beralih ke website mandiri. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menegaskan bahwa setiap pengenaan biaya di marketplace harus mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan tidak merugikan pelaku usaha, terutama produk lokal.
Iqbal menekankan pentingnya dialog antara platform e-commerce dan para mitra penjual sebelum kebijakan baru diberlakukan. Kemendag terus memantau agar ekosistem di platform tetap kondusif dan kompetitif bagi produk lokal. Pemerintah saat ini tengah mempercepat revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 tahun 2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Revisi ini akan mencakup prinsip pengenaan biaya yang lebih transparan, termasuk biaya layanan logistik, untuk mencegah praktik yang merugikan pelaku usaha kecil. Platform diwajibkan menginformasikan seluruh jenis biaya yang dikenakan kepada pedagang agar ekosistem tetap sehat dan berkeadilan.
Beberapa platform e-commerce telah menerapkan biaya ongkir baru mulai Mei ini. TikTok Shop, misalnya, mulai memberlakukan biaya layanan logistik untuk seluruh pesanan baru per 1 Mei 2026. Biaya ini mencakup pemrosesan pesanan, koordinasi logistik, hingga pengiriman akhir, dan besaran bervariasi tergantung berat paket dan jarak tempuh. Biaya ini ditanggung penjual dan tidak ditampilkan kepada pembeli saat checkout. TikTok Shop menjelaskan kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan jaringan logistik yang berkualitas dan berkelanjutan. Biaya bervariasi, misalnya pengiriman standar dari Jawa ke Jakarta dikenakan Rp 690 hingga Rp 4.350 per pesanan, sementara dari Jawa ke Kalimantan Rp 3.440 hingga Rp 5.060 per pesanan.
Shopee Indonesia juga melakukan penyesuaian biaya layanan untuk program Gratis Ongkir XTRA mulai 2 Mei. Biayanya tergantung pada ukuran paket (biasa atau khusus) dan kategori produk. Untuk produk ukuran biasa (di bawah 5 kg, dimensi kurang dari 60 cm), biaya berkisar 1-8%. Untuk produk ukuran khusus (berat 5 kg atau lebih, dimensi 60 cm atau lebih), biaya berkisar 2,5-9,5%. Kategori produk elektronik dikenakan biaya 5,5% (ukuran biasa) hingga 7% (ukuran khusus), sedangkan aksesoris dikenakan 8% (ukuran biasa) hingga 9,5% (ukuran khusus). Perhitungan biaya layanan Shopee adalah (Harga Asli Produk – Diskon Produk dan/atau Voucher Diskon Ditanggung Penjual) x Persentase Biaya Layanan Sesuai Kategori Produk. Pengenaan ongkir kepada seller ini menjadi sorotan dan keluhan di media sosial.











