Kemendag Gempur Iklan Ilegal di E-commerce: Ribuan Produk Dihapus

Budi Santoso

Kemendag Gempur Iklan Ilegal di E-commerce: Ribuan Produk Dihapus

Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Tertib Niaga secara intensif memberantas iklan produk ilegal di platform perdagangan elektronik (e-commerce). Upaya pengawasan melalui patroli siber ini telah menyasar 21 platform marketplace terkemuka di Indonesia. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, yang akrab disapa Busan, mengungkapkan bahwa hingga Maret 2026, pihaknya telah mengajukan permintaan penghapusan (take down) terhadap 2.639 iklan elektronik yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Rincian dari ribuan iklan yang ditindak menunjukkan dominasi minuman beralkohol atau minuman keras (miras) sebagai pelanggaran terbanyak, dengan total 1.731 iklan. Diikuti oleh iklan yang mempromosikan bahan berbahaya sebanyak 514 iklan. Pelanggaran lainnya meliputi iklan gula kristal rafinasi sebanyak 124 iklan, pupuk bersubsidi sebanyak 10 iklan, dan Minyakita sebanyak 257 iklan. Keberagaman jenis produk yang diiklankan secara ilegal ini menegaskan luasnya cakupan penindakan yang dilakukan Kemendag.

Tak hanya berfokus pada penghapusan iklan, Kemendag juga mengambil langkah tegas terhadap akun pedagang yang berulang kali melakukan pelanggaran. Sebanyak 95 akun toko online atau merchant telah diajukan permintaan penghapusan karena menayangkan materi iklan elektronik yang tidak sesuai ketentuan sebanyak tiga kali. Distribusi akun yang melanggar ini tersebar di berbagai platform, di antaranya 26 akun di Tokopedia, 30 akun di Shopee, 22 akun di Blibli, 3 akun di Lazada, 8 akun di TikTok Shop Tokopedia, dan 8 akun di Shopee Food.

Baca Juga :  IHSG Anjlok 3,53%, Investor Asing Lepas Rp1,5 Triliun

Langkah proaktif Kemendag ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk menciptakan ekosistem e-commerce yang aman, tertib, dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dengan memberantas iklan-iklan ilegal, diharapkan konsumen dapat terhindar dari penipuan, produk berbahaya, atau barang yang dilarang penjualannya. Patroli siber yang berkelanjutan ini menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas pasar digital Indonesia dan melindungi hak-hak konsumen. Kepatuhan terhadap peraturan periklanan bukan hanya tanggung jawab penjual, tetapi juga platform marketplace untuk memastikan tidak ada lagi ruang bagi praktik-praktik yang merugikan.

Also Read

Tinggalkan komentar