
Pemerintah secara berkala melakukan pengawasan ketat terhadap perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau platform e-commerce demi melindungi konsumen transaksi online. Hingga Maret 2026, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah memasukkan 104 pelaku usaha e-commerce dalam pengawasannya, baik secara daring maupun luring. Pengawasan luring dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) dan audit terhadap berbagai ekosistem bisnis digital.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengungkapkan bahwa dari 104 pelaku usaha PMSE yang diawasi, terdiri dari 6 marketplace, 92 retail online, serta 6 entitas lainnya seperti classified ads, daily deals, dan pemagang. Dalam proses pengawasan ini, sebanyak 37 pelaku usaha telah menerima Surat Peringatan (SP) pertama karena dinilai belum memenuhi ketentuan yang berlaku. Pelaku usaha yang tidak memenuhi tenggat waktu pemenuhan kewajiban pada SP pertama akan menerima Surat Peringatan tertulis kedua.
Lebih lanjut, Kemendag tidak hanya mengawasi platform e-commerce secara umum, tetapi juga secara spesifik terhadap toko-toko online yang beroperasi di dalamnya. Dari Januari 2024 hingga akhir September 2025, Kemendag telah menerbitkan 3.310 surat sanksi kepada toko-toko online di berbagai platform. Surat sanksi ini disampaikan dalam empat periode pelaporan, yaitu triwulan I tahun 2024 hingga triwulan III tahun 2025.
Dari total penindakan tersebut, sebanyak 107 toko online telah masuk dalam daftar hitam atau diblokir, baik secara sementara maupun permanen. Rincian pemblokiran ini mencakup 52 pelaku usaha pada triwulan IV tahun 2024, 7 pelaku usaha pada triwulan I tahun 2025, dan 48 pelaku usaha pada triwulan II tahun 2025. Langkah-langkah tegas ini diambil untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi perdagangan elektronik dan menjaga kepercayaan konsumen dalam bertransaksi secara daring. Pengawasan yang berkelanjutan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem e-commerce yang lebih aman, adil, dan transparan bagi seluruh pihak yang terlibat.











