Kebijakan Ekspor SDA Baru Berlaku: Wajib Lewat DSI & DHE di Bank BUMN

Budi Santoso

Kebijakan Ekspor SDA Baru Berlaku: Wajib Lewat DSI & DHE di Bank BUMN

Pemerintah Indonesia resmi memberlakukan kebijakan baru terkait ekspor sumber daya alam (SDA) per 1 Juni 2026, yang mencakup komoditas strategis seperti batu bara, sawit, dan ferro alloy. Kebijakan ini mewajibkan seluruh ekspor ketiga komoditas tersebut harus melalui satu pintu, yaitu Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI). Selain itu, devisa hasil ekspor (DHE) wajib ditempatkan di bank milik negara (Himbara) dengan jangka waktu minimal satu tahun.

Mantan Menteri BUMN periode 2011-2014, Dahlan Iskan, menyoroti keteguhan Presiden Prabowo Subianto dalam menerapkan kebijakan ini di tengah tekanan pasar modal dan pelemahan nilai tukar rupiah. "Presiden Prabowo tidak gentar dengan suara-suara miring mengenai kebijakannya itu. Biar pun ekonomi diguncang dengan anjloknya saham dan nilai rupiah, Prabowo jalan terus dengan kebijakan sumberdaya alamnya," ujar Dahlan Iskan dalam catatannya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah menjelaskan bahwa bunga simpanan dalam dolar di bank Himbara kini bebas dari pajak. "Biasanya bunga simpanan kena pajak 20 persen, kini pajaknya 0 persen," kata Dahlan mengutip Purbaya. Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat likuiditas dolar di dalam negeri.

Terdapat pengecualian untuk ekspor ke Amerika Serikat, di mana kewajiban penyimpanan devisa hanya sebesar 30 persen. Hal ini diduga terkait dengan ekspor emas Freeport dari Gresik yang modalnya bersumber dari Amerika.

Meskipun aturan mulai berlaku per 1 Juni, DSI belum langsung mengambil alih sepenuhnya proses ekspor. Selama tiga bulan pertama, eksportir masih diizinkan untuk melakukan ekspor sendiri, namun wajib melaporkan detail transaksi kepada DSI melalui Bea Cukai. "Dengan laporan itu, dalam tiga bulan DSI akan tahu siapa saja pembeli sumberdaya alam Indonesia. Enam bulan ke depan, mulai 1 Desember 2026 DSI yang akan melakukan ekspornya," jelas Dahlan Iskan. Langkah ini diyakini akan memberantas praktik lama seperti under invoicing, transfer pricing, dan penyimpanan devisa di luar negeri.

Baca Juga :  IHSG Tembus 6.200, Bursa Asia Kompak Menguat

Nilai ekspor tiga komoditas utama ini sangat signifikan. Batu bara dan sawit masing-masing mencatat nilai ekspor sebesar 24,4 miliar dolar AS, sementara ferro alloy mencapai 16,4 miliar dolar AS. Dari total ekspor ferro alloy, 99 persen di antaranya adalah ferro nikel.

Menurut Purbaya, kebijakan ini seharusnya memberikan kepastian bagi pasar modal. "Laba emiten batu bara, sawit, dan ferro alloy akan meningkat. Bank-bank Himbara juga akan lebih banyak punya dolar. Anehnya harga saham Bank Himbara belum juga naik," ujar Purbaya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa "sumber daya alam dikuasai negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat." Ia menekankan bahwa batu bara, sawit, dan ferro alloy menjadi penopang utama surplus neraca perdagangan Indonesia selama 71 bulan berturut-turut.

Dengan berlakunya kebijakan ini, tidak ada lagi ruang untuk penundaan atau pembatalan. "Setelah ada kepastian itu tinggal hanya satu yang bisa dilakukan to be, or not to be. Bukan que sera sera," kata Dahlan Iskan. Kebijakan ini menjadi titik krusial dalam upaya pemerintah untuk mengoptimalkan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam demi kemakmuran rakyat.

Also Read

Tinggalkan komentar