Kapal Rampasan KKP untuk Nelayan Sulut, Tingkatkan Produktivitas

Budi Santoso

Kapal Rampasan KKP untuk Nelayan Sulut, Tingkatkan Produktivitas

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyerahkan tiga unit kapal perikanan hasil rampasan negara kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan para nelayan di wilayah tersebut. Ketiga kapal yang diserahkan merupakan kapal eks-penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) asal Filipina. Penyerahan simbolis dilakukan di Kantor Gubernur Sulawesi Utara pada Jumat, 8 Mei, antara Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono (Ipunk), dengan Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Johannes Victor Mailangkay.

Dalam sambutannya, Ipunk menjelaskan bahwa kebijakan KKP saat ini dalam penanganan kapal-kapal pelaku penangkapan ikan ilegal yang telah memiliki kekuatan hukum tetap adalah disita untuk negara dan dimanfaatkan kembali demi kesejahteraan nelayan. "Jadi sekarang kebijakannya tangkap-manfaat untuk kesejahteraan nelayan, bukan lagi ditenggelamkan," tegas Ipunk, mengutip pernyataan tersebut pada Minggu, 10 Mei 2026. Kebijakan baru ini menjadi terobosan penting dibandingkan sebelumnya yang seringkali berujung pada penenggelaman kapal.

Ketiga kapal rampasan ini sebelumnya ditangkap di perairan Sulawesi Utara karena terbukti melakukan praktik penangkapan ikan secara ilegal. Kapal-kapal tersebut terbuat dari bahan besi dan memiliki ukuran yang cukup besar, menunjukkan kapasitasnya dalam aktivitas penangkapan ikan. Dengan diserahkannya kapal-kapal ini kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, diharapkan potensi perikanan yang sangat besar di wilayah tersebut dapat dioptimalkan oleh nelayan lokal. Hal ini juga menjadi penanda keseriusan pemerintah dalam memberantas illegal fishing dan memastikan bahwa kekayaan laut Indonesia dimanfaatkan oleh masyarakatnya sendiri, bukan oleh pelaku kejahatan perikanan dari luar negeri.

Baca Juga :  Investor Kripto Indonesia Tembus 21 Juta, Kepercayaan Meningkat

Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP KKP, Saiful Umam, merinci bahwa ketiga kapal ikan tersebut merupakan kapal illegal fishing yang berhasil ditangkap oleh armada kapal pengawas KKP. Lebih lanjut, Saiful mengidentifikasi bahwa ketiga kapal tersebut berasal dari Filipina. Dua kapal masing-masing berukuran 23 GT dengan nama FB. LB. MV-01 dan FB. LB. MV-02, sementara satu kapal lainnya berukuran 85 GT dengan nama FB. LOUIE-04. Saat ini, ketiga kapal tersebut berada di Pangkalan PSDKP Bitung, siap untuk direvitalisasi dan digunakan kembali untuk kepentingan nelayan Sulawesi Utara. Penyerahan ini diharapkan dapat menjadi momentum awal bagi peningkatan ekonomi dan sosial para nelayan di daerah tersebut, sekaligus memperkuat kedaulatan maritim Indonesia.

Also Read

Tinggalkan komentar