
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI, bekerja sama dengan Ditjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, telah mengambil langkah tegas dengan menutup 29 titik perlintasan sebidang di seluruh Indonesia. Penutupan ini berlangsung mulai 27 April hingga 9 Mei 2026. Selain itu, KAI juga melakukan penyempitan pada 5 titik perlintasan sebidang lainnya. Tindakan ini merupakan respons cepat terhadap insiden kecelakaan maut yang terjadi di Bekasi Timur pada 27 April 2026.
Instruksi percepatan penertiban perlintasan sebidang datang langsung dari Presiden Prabowo Subianto, yang menekankan pentingnya peningkatan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan. Saat ini, tercatat ada 3.674 perlintasan sebidang di Indonesia, di mana 1.810 di antaranya menjadi fokus penanganan prioritas. Dari jumlah tersebut, ditargetkan 172 perlintasan akan ditutup total karena kondisi jalan yang terbatas. Sementara itu, 1.638 perlintasan lainnya akan mendapatkan peningkatan fasilitas keselamatan secara bertahap.
Vice President Corporate Communication KAI, Anne Purba, menyatakan bahwa percepatan penanganan perlintasan sebidang ini didorong oleh kebutuhan mendesak akan keselamatan perjalanan kereta api. Hal ini membutuhkan kedisiplinan bersama dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku. "Perlintasan sebidang merupakan titik pertemuan antara perjalanan kereta api dan aktivitas masyarakat di jalan raya. Karena itu, setiap titik yang dinilai membahayakan perlu segera ditata agar risiko keselamatan dapat ditekan," ujar Anne.
Anne menegaskan bahwa kereta api memiliki karakteristik operasional yang berbeda dengan kendaraan jalan raya, terutama ketidakmampuannya untuk berhenti mendadak saat melaju. Keberadaan perlintasan liar maupun akses tidak resmi di sekitar jalur rel berpotensi besar membahayakan masyarakat dan kelancaran perjalanan kereta api. "Keselamatan di perlintasan membutuhkan kepedulian bersama. Saat perlintasan yang berbahaya telah ditutup, kami mengajak masyarakat untuk tidak membukanya kembali dan tidak membuat perlintasan baru," tegasnya.
Lebih lanjut, Anne menjelaskan bahwa pembuatan perlintasan liar tanpa izin merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan dapat membahayakan keselamatan publik. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 94 Tahun 2018, pembangunan perlintasan wajib melalui izin pemerintah serta memenuhi persyaratan teknis keselamatan yang ketat.
Berikut adalah rincian penataan perlintasan kereta api yang dilakukan:
Daop 1 Jakarta: Menutup 9 titik perlintasan, antara lain di KM 58+5/6 petak jalan Tigaraksa-Cikoya (Banten), KM 42+3/4 petak jalan Parung Panjang-Cilejit (Jawa Barat), dan beberapa titik lainnya di wilayah Daop 1.
Daop 2 Bandung: Melakukan 1 penutupan di JPL tidak terjaga KM 71+805 petak jalan Cireungas-Lampegan, serta 1 penyempitan di JPL tidak terjaga KM 187+225 petak jalan Cicalengka-Nagreg.
Daop 5 Purwokerto: Menutup 1 titik akses pejalan kaki di KM 325+3/4 Emplasemen Stasiun Patuguran, Desa Winduaji, Kabupaten Brebes.
Daop 6 Yogyakarta: Menutup 5 titik perlintasan, termasuk di Lintas Purwosari-Wonogiri KM 6+2/3 dan KM 17+7/8, serta Lintas Brambanan-Yogyakarta KM 525+3/4.
Daop 7 Madiun: Melakukan 5 penutupan dan 2 penyempitan. Titik penutupan meliputi KM 214+5/6 Desa Kutorejo (Nganjuk), KM 191+7 Desa Gampengrejo, dan beberapa titik di Kabupaten Blitar.
Daop 9 Jember: Menutup 3 titik dan melakukan 2 penyempitan. Perlintasan yang ditutup berada di KM 95+7/8 (Probolinggo), KM 158+2/3 (Jember), dan KM 34+4/5 (Banyuwangi).
Divre I Sumatra Utara: Menutup 1 titik perlintasan tidak terjaga di KM 172+100 lintas Tanjungbalai-Kisaran (Asahan).
Divre II Sumatra Barat: Menutup 3 titik perlintasan di Kota Padang dan Kabupaten Padang Pariaman, meliputi KM 4+400, KM 12+600, dan KM 38+9/0.
Divre III Palembang: Menutup 1 titik perlintasan liar tidak terjaga di KM 322+7/8 Emplasemen Stasiun Prabumulih.











