
Parlemen Iran telah merampungkan rancangan undang-undang (RUU) yang bertujuan mengatur pelayaran di Selat Hormuz. RUU ini mencakup penerapan pungutan biaya melintas dan larangan tegas bagi kapal-kapal yang terafiliasi dengan Amerika Serikat dan Israel. Langkah legislatif ini muncul sebagai respons terhadap meningkatnya ketegangan di kawasan Teluk Persia, yang berdampak signifikan pada aktivitas maritim.
Ketua Komisi Keamanan Nasional dan Kebijakan Luar Negeri Parlemen Iran, Ebrahim Azizi, mengkonfirmasi bahwa RUU terkait rezim hukum di Selat Hormuz telah siap untuk disahkan. Komisi parlemen sebelumnya telah menyetujui rancangan awal yang merinci mekanisme pungutan, serta melarang kapal dari AS, Israel, dan negara-negara yang menerapkan sanksi terhadap Iran untuk melintas.
Untuk memfasilitasi pembayaran pungutan, bank sentral Iran telah membuka empat rekening baru yang akan menerima pembayaran dalam mata uang rial Iran, yuan, dolar AS, dan euro. Keputusan ini menegaskan keseriusan Iran dalam menegakkan kedaulatannya atas salah satu jalur pelayaran terpenting di dunia.
Situasi di Teluk Persia memanas sejak 28 Februari 2026, ketika AS dan Israel melancarkan serangan gabungan terhadap Iran yang dilaporkan menewaskan lebih dari 3.000 orang. Meskipun gencatan senjata berhasil disepakati pada 8 April dengan mediasi Pakistan, upaya perundingan damai pertama di Islamabad pada 11 April gagal mencapai kesepakatan jangka panjang.
Pasca serangan tersebut, AS dilaporkan telah memblokade lalu lintas maritim Iran di Selat Hormuz. Meskipun mediator masih berupaya memfasilitasi putaran baru perundingan antara kedua negara, Iran mengambil langkah proaktif dengan mengatur Selat Hormuz melalui legislasi domestik.
Sebelumnya, pada 23 Desember 2011, kapal-kapal kargo terlihat di Teluk Persia dekat Pulau Qeshm di provinsi Hormozgan, Iran. Data yang diterbitkan ulang pada 20 Maret 2026, menunjukkan penurunan 70% pengiriman maritim di Selat Hormuz sejak ketegangan di kawasan Teluk Persia meningkat pada 28 Februari 2026. RUU baru ini diharapkan dapat memberikan kerangka hukum yang lebih jelas dan tegas dalam mengelola lalu lintas di selat strategis tersebut, sekaligus menjadi penyeimbang terhadap kebijakan yang dianggap merugikan Iran. Pengesahan RUU ini akan melalui sidang paripurna parlemen sebelum diserahkan kepada Dewan Wali untuk persetujuan akhir.











