
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu), mengumumkan penundaan pemberian insentif untuk industri kendaraan listrik (electric vehicle/EV) selama satu bulan. Keputusan ini, yang berdampak pada subsidi motor dan mobil listrik yang awalnya dijadwalkan dimulai pada Juni 2026, telah menimbulkan pertanyaan mengenai kelancaran transisi ke mobilitas ramah lingkungan. Meskipun demikian, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan komitmennya untuk mengikuti arahan Kemenkeu dan telah proaktif dalam menyampaikan usulan skema serta mekanisme insentif yang komprehensif bagi industri otomotif nasional.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Selasa, 26 Mei 2026, menyampaikan bahwa pihaknya akan sepenuhnya mematuhi keputusan yang telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan. "Pada dasarnya Kemenperin mengikut saja dengan keputusan Bapak Menkeu soal itu, dan kami, Pak Menteri sudah menyampaikan usulan skema dan mekanisme insentif untuk industri otomotif," ungkapnya, mengindikasikan adanya koordinasi yang erat antara kedua kementerian.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, telah mengonfirmasi penundaan tersebut. Ia menjelaskan bahwa penundaan selama satu bulan ini diperlukan karena masih ada beberapa aspek yang perlu dikaji lebih mendalam sebelum insentif dapat direalisasikan. "Insentif EV masih ditunda satu bulan lagi," ujar Purbaya kepada awak media di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat, pada hari yang sama.
Berdasarkan catatan yang ada, pemerintah memiliki rencana ambisius untuk memberikan insentif kepada 200 ribu unit kendaraan listrik, dengan alokasi masing-masing 100 ribu unit untuk motor dan mobil listrik. Program yang sejatinya ditargetkan untuk mulai berjalan pada Juni 2026 ini, kini dipastikan mengalami perubahan jadwal. Penundaan ini menjadi perhatian penting mengingat besarnya potensi adopsi kendaraan listrik di Indonesia.
Secara spesifik, untuk motor listrik, subsidi yang direncanakan adalah sebesar Rp 5 juta per unit. Sementara itu, rincian subsidi untuk mobil listrik masih dalam tahap pembahasan dan belum final. Hal ini sempat disampaikan oleh Purbaya dalam sebuah konferensi pers terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) KITA yang dilaksanakan pada Selasa, 5 Mei 2026. Meskipun ada penundaan, pemerintah menunjukkan keseriusannya dalam mendorong industri kendaraan listrik melalui berbagai kebijakan dan insentif yang dipersiapkan. Penyesuaian jadwal ini diharapkan dapat memberikan waktu tambahan bagi pemerintah untuk memastikan skema insentif yang paling efektif dan berkelanjutan bagi seluruh pemangku kepentingan.











