
Pemerintah berencana menerapkan aturan tambahan untuk produk industri hasil tembakau (IHT), yang memicu kekhawatiran mendalam di kalangan produsen. Rencana pelarangan bahan perasa tambahan, yang pertama kali muncul dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 tahun 2024 Pasal 432, dinilai akan mematikan keunikan kretek Indonesia. Ketua Umum Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (GAPPRI), Henry Najoan, menyatakan bahwa berbagai kebijakan fiskal dan non-fiskal yang sudah ada, seperti kenaikan cukai yang agresif dan wacana kemasan polos (plain packaging), kini diperparah dengan larangan bahan tambahan.
Menurut Henry, rencana kebijakan larangan bahan tambahan serta pembatasan tar nikotin akan menghilangkan kekhasan kretek yang sangat bergantung pada tembakau dan cengkeh dalam negeri. Ia menyoroti ketiadaan infrastruktur laboratorium terakreditasi dari pemerintah untuk menguji seluruh bahan tambahan yang dilarang, sehingga menciptakan ketidakadilan bagi produsen legal. Keberadaan laboratorium independen, terakreditasi, dan diakui secara internasional sangat krusial untuk melindungi integritas merek produk IHT legal dan memastikan kebijakan yang diambil berbasis bukti ilmiah, bukan asumsi atau kepentingan kelompok tertentu.
Lebih lanjut, Henry menekankan bahwa kebijakan ini mengabaikan nasib jutaan orang yang bergantung pada industri ini. Larangan bahan tambahan, yang sebagian besar berasal dari rempah, akan menghilangkan identitas kretek jika diberlakukan. Jika kebijakan ini dipaksakan, efeknya akan fatal. Tanpa keunikan rasa, produk kretek akan habis, yang bukan hanya masalah teknis produksi, tetapi juga hilangnya mata pencaharian jutaan petani tembakau, cengkeh, dan ratusan ribu buruh pelinting. Peraturan ini akan mendaulatkan Kementerian Kesehatan untuk menurunkan detail bahan tambahan yang dilarang, yang dalam rancangannya mencakup bahan-bahan food grade seperti ekstrak buah, menthol, gula, dan rempah.
Direktur Eksekutif INDEF, Esther Sri Astuti Soeryaningrum Agustin, menyoroti risiko ekonomi tinggi di balik ambisi kebijakan kesehatan ini. Ia menilai pelarangan bahan tambahan akan menciptakan guncangan pada sisi suplai dan merusak penyerapan komoditas lokal. Rokok kretek adalah khas Indonesia dengan komposisi sekitar 60% tembakau dan 40% cengkeh. Pembatasan bahan tambahan dan kadar tar/nikotin akan memangkas penggunaan cengkeh lokal secara drastis, yang berpotensi memicu PHK massal dan menekan nilai ekonomi komoditas lokal secara sistemik.
Esther menambahkan, ketika produk legal kehilangan diferensiasi rasa dengan harga yang semakin mahal, konsumen akan mencari alternatif yang lebih terjangkau di luar jalur resmi. Alhasil, bukannya berkontribusi pada upaya mengurangi jumlah perokok, kebijakan ini berpotensi menyebabkan konsumen beralih ke segmen produk ilegal yang jauh lebih berbahaya. Dengan skala dampak yang begitu besar, kebijakan terhadap IHT tidak seharusnya dirumuskan secara sepihak oleh Kementerian Kesehatan dengan hanya mempertimbangkan perspektif kesehatan, tanpa mempertimbangkan perspektif ekonomi dan sosial.
Regulasi yang melibatkan industri selayaknya ditetapkan secara adil dan berimbang, sehingga diperlukan harmonisasi serius dengan Kementerian Perindustrian (perlindungan industri tembakau nasional), Kementerian Tenaga Kerja (nasib jutaan pekerja), serta Kementerian Keuangan (dampak fiskal penerimaan cukai dan pasar rokok ilegal). Baik GAPPRI maupun INDEF mencatat bahwa pemerintah belum maksimal dalam edukasi aktif maupun penindakan di lapangan terkait aturan yang sudah ada, seperti batasan umur pembeli rokok. Fokus pemerintah yang hanya pada pelarangan produk dinilai melompati langkah krusial dalam pengawasan sosial. Keduanya sepakat bahwa pemerintah perlu melakukan kajian ulang yang lebih holistik dan transparan demi membangun kredibilitas sebagai regulator yang konsisten.











