InDrive Cermati Aturan Komisi Ojek Daring Maksimal 8%

Budi Santoso

inDrive Cermati Aturan Komisi Ojek Daring Maksimal 8%

Manajemen inDrive Indonesia menyatakan masih mencermati implementasi kebijakan pemerintah yang memangkas komisi perusahaan aplikasi ojek daring maksimal delapan persen. Communication Manager inDrive Indonesia, Wahyu Ramadhan, mengatakan perusahaan terus mengikuti perkembangan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. "Terkait dengan Perpres yang mengatur regulasi batas komisi layanan ride-hailing sebesar delapan persen, saat ini inDrive masih terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait melalui diskusi rutin yang melibatkan berbagai pihak dari industri kami," ujar Wahyu saat dihubungi Republika, Senin (4/5/2026).

Wahyu menegaskan inDrive berkomitmen menjaga skema komisi yang dinilai adil bagi pengemudi. Menurut Wahyu, perusahaan sejak awal mengedepankan model pembagian pendapatan yang memberikan ruang penghasilan lebih besar bagi mitra pengemudi. "Terbukti saat ini dengan komisi terendah di pasar, kami dapat memberikan kesempatan penghasilan yang lebih tinggi bagi pengemudi kami serta tetap mempertahankan kualitas layanan transportasi yang dapat diandalkan," kata Wahyu. Ia menambahkan bahwa inDrive senantiasa berupaya menghadirkan solusi transportasi yang efisien dan terjangkau, baik bagi penumpang maupun pengemudi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menetapkan potongan maksimal perusahaan aplikator sebesar delapan persen melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Kebijakan ini diumumkan saat pidato peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5/2026). "Saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen," ujar Prabowo. Kebijakan ini disambut baik oleh banyak pengemudi transportasi daring yang selama ini mengeluhkan besarnya potongan komisi yang mencapai sekitar 20 persen. Dengan aturan baru ini, pemerintah menetapkan pengemudi minimal menerima 92 persen dari pendapatan perjalanan.

Baca Juga :  BTN dan Kemensetneg Jalin Kemitraan Tingkatkan Layanan ASN

Presiden juga menekankan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk memperkuat kesejahteraan pengemudi transportasi daring yang bekerja dengan risiko tinggi setiap hari, sekaligus memastikan adanya perlindungan jaminan sosial. "Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan," kata Prabowo. Hal ini merupakan langkah penting untuk memberikan rasa aman dan kepastian bagi para pekerja transportasi daring yang menjadi tulang punggung mobilitas masyarakat perkotaan.

inDrive, sebagai salah satu pemain utama dalam industri transportasi daring, menyambut baik inisiatif pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi. Perusahaan ini telah lama dikenal dengan model bisnis yang menawarkan komisi lebih rendah dibandingkan kompetitornya, yang secara langsung berdampak pada peningkatan pendapatan pengemudi. Komitmen inDrive untuk menjaga skema komisi yang adil dan transparan sejalan dengan semangat Perpres Perlindungan Pekerja Transportasi Online.

Lebih lanjut, inDrive terus berinvestasi dalam teknologi untuk meningkatkan efisiensi operasional dan pengalaman pengguna. Dengan memangkas komisi aplikator, diharapkan akan ada lebih banyak ruang bagi perusahaan seperti inDrive untuk berinovasi dan memberikan layanan yang lebih baik. Diskusi intensif dengan para pemangku kepentingan, termasuk pemerintah dan asosiasi pengemudi, akan terus dilakukan untuk memastikan bahwa implementasi aturan baru ini berjalan lancar dan memberikan manfaat maksimal bagi seluruh pihak.

Perpres ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pengemudi, tetapi juga mendorong terciptanya ekosistem transportasi daring yang lebih sehat dan berkelanjutan. Dengan komisi yang lebih rendah, perusahaan aplikasi dapat mengalokasikan lebih banyak sumber daya untuk pengembangan fitur baru, peningkatan keamanan, dan program pelatihan bagi pengemudi. Hal ini pada akhirnya akan berdampak positif pada kualitas layanan yang diterima oleh konsumen.

Baca Juga :  Rupiah Tertekan Dolar Singapura dan AS, Menjelang Akhir Mei

Pemerintah pun menegaskan komitmennya untuk terus mengawasi implementasi aturan ini dan memastikan bahwa hak-hak pekerja transportasi daring terlindungi. Dialog yang konstruktif antara pemerintah, perusahaan aplikasi, dan pengemudi akan menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini dalam menciptakan industri transportasi daring yang lebih berkeadilan dan sejahtera.

Also Read

Tinggalkan komentar