
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) selaku otoritas kompeten (CA) Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SJMHKP) berhasil meyakinkan Saudi Food and Drug Authority (SFDA) Arab Saudi untuk mencabut moratorium ekspor udang tangkapan asal Indonesia. Keputusan ini efektif berlaku mulai 24 Mei 2026, menandai era baru bagi komoditas perikanan Indonesia di pasar Timur Tengah. Keberhasilan ini merupakan buah sinergi kuat antara berbagai kementerian dan lembaga negara, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Pangan, KKP, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Perdagangan (Kemendag), serta Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Riyadh.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP), Ishartini, menyampaikan apresiasinya atas kerja sama tim yang solid. "Keberhasilan kita meyakinkan SFDA untuk mencabut moratorium udang tangkapan asal Indonesia ini adalah hasil kerja bersama dan sinergi antara Kementerian Koordinator Bidang Pangan, KKP, BPOM, Kementerian Perdagangan, serta KBRI Riyadh," ujar Ishartini di Jakarta, Jumat (29/5/2026). Ia merinci bahwa larangan sementara atau temporary suspend ekspor udang tangkapan dari Indonesia ke Arab Saudi diberlakukan pada 9 September 2025 melalui notifikasi kepada BPOM. Selanjutnya, BPOM, berkolaborasi erat dengan KKP selaku CA, Kemenko Pangan, Kemendag, dan KBRI Riyadh, bahu-membahu dalam upaya diplomasi dan negosiasi.
Kolaborasi lintas kementerian dan lembaga ini sangat krusial dalam memastikan proses negosiasi Indonesia dengan Kerajaan Arab Saudi berjalan secara komprehensif. Peran aktif KBRI Riyadh dalam menjembatani komunikasi dan negosiasi di lapangan menjadi salah satu kunci utama keberhasilan ini. Ishartini menjelaskan lebih lanjut bahwa alasan diberlakukannya temporary suspend adalah persyaratan dari pihak Arab Saudi terkait bebas kontaminasi Cesium-137 pada produk udang. "Saat kami memaparkan tata laksana dan implementasi sertifikasi bebas Cesium-137 pada sektor perikanan, pihak SFDA sangat puas dan akhirnya mencabut keputusan tersebut," tegas Ishartini.
Atase Perdagangan Indonesia di KBRI Riyadh, Zulvri Yenni, turut membenarkan pernyataan Kepala Badan Mutu KKP. Ia mengungkapkan bahwa selama beberapa bulan terakhir, KBRI Riyadh telah intensif dan proaktif melakukan pendekatan serta komunikasi kepada SFDA, sembari terus berkoordinasi dengan Kemenko Pangan, BPOM, KKP, dan Kemendag. Koordinasi ini secara tegas menegaskan bahwa Indonesia telah berhasil melaksanakan sertifikasi bebas Cesium-137 di sektor perikanan, yang pada akhirnya membuat SFDA mengakhiri kebijakan temporary suspend.
Pencabutan moratorium ini menjadi angin segar bagi industri perikanan Indonesia. Arab Saudi merupakan pasar yang sangat strategis untuk produk perikanan Indonesia, tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat, tetapi juga untuk memenuhi permintaan saat musim haji dan umrah setiap tahunnya. Saat ini, tercatat sudah ada 63 perusahaan perikanan Indonesia yang telah mendapatkan izin SFDA atau registrasi untuk dapat melakukan ekspor ke Arab Saudi. Dengan dicabutnya moratorium udang tangkapan, diharapkan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar Arab Saudi akan semakin meningkat.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, secara konsisten menegaskan komitmen KKP sebagai CA untuk senantiasa menjamin mutu dan keamanan hasil perikanan Indonesia. Jaminan ini mencakup seluruh rantai pasok, mulai dari sektor hulu (tangkap dan budidaya) hingga sektor hilir (supplier, unit pengolahan ikan, dan eksportir). Komitmen ini bertujuan untuk memposisikan produk perikanan Indonesia sebagai "champion" di pasar global, dengan kualitas dan keamanan yang tidak perlu diragukan lagi. Pencabutan moratorium ekspor udang ke Arab Saudi ini menjadi salah satu bukti nyata dari keberhasilan upaya KKP dalam menjaga standar mutu dan keamanan produk perikanan Indonesia di kancah internasional.











