
Menteri Perdagangan Budi Santoso, akrab disapa Busan, menekankan urgensi Indonesia memiliki perjanjian dagang yang kuat dengan Amerika Serikat (AS) di tengah ketidakpastian ekonomi global yang dipicu oleh perang di Timur Tengah. Pernyataan ini disampaikan saat pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Perdagangan 2026 di Jakarta Selatan, Kamis (30/4/2026). Busan menyoroti bahwa sektor perdagangan global saat ini menghadapi berbagai tantangan, termasuk dampak perang Timur Tengah yang menambah kerumitan setelah sebelumnya menghadapi isu resiprokal tarif.
Pentingnya AS sebagai mitra dagang utama Indonesia terlihat dari kontribusinya terhadap surplus perdagangan nasional yang signifikan. Pada tahun 2025, surplus perdagangan dengan AS mencapai US$ 18,11 miliar, menjadikannya penyumbang surplus terbesar bagi Indonesia. Total ekspor Indonesia ke AS pada tahun yang sama mencapai US$ 30,9 miliar, dengan Amerika Serikat menempati posisi kedua sebagai tujuan ekspor terbesar setelah Tiongkok. Surplus yang substansial ini menegaskan bahwa pasar Amerika Serikat tidak dapat diabaikan oleh Indonesia.
Upaya penjajakan perjanjian dagang dengan AS sebenarnya telah dimulai sejak tahun 1996 dalam bentuk Trade and Investment Framework Agreement (TIFA). Namun, proses tersebut memakan waktu panjang dan belum membuahkan hasil konkret. Titik terang baru muncul pada awal Februari 2026 dengan ditandatanganinya Agreements on Reciprocal Trade (ART) oleh Presiden Joko Widodo dan Presiden AS. Perjanjian ini menjadi tonggak penting setelah 30 tahun negosiasi yang belum selesai.
Meskipun demikian, implementasi ART ini masih memerlukan proses lanjutan, termasuk perundingan dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk menyusun landasan hukum yang kuat, baik melalui Peraturan Presiden (Perpres) maupun Undang-Undang (UU), tergantung hasil konsultasi. Busan menegaskan kembali komitmen pemerintah untuk mengamankan pasar AS, yang sebagian besar menyerap produk manufaktur padat karya Indonesia seperti tekstil, pakaian jadi, dan alas kaki.
Selain dengan AS, Indonesia juga telah menjalin sejumlah perjanjian dagang strategis dengan negara lain, di antaranya Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA), Indonesia-Canada CEPA, Indonesia-Eurasian Economic Union Free Trade Agreement (Indonesia-EAEU FTA), dan Indonesia-Peru CEPA. Perjanjian dengan Tunisia pun telah selesai namun belum sempat ditandatangani. Perjanjian dagang dengan Uni Emirat Arab (I-UEA CEPA) dianggap sebagai gerbang potensial untuk memperluas kerja sama dengan negara-negara di Timur Tengah.
Busan optimis bahwa perjanjian-perjanjian dagang ini akan membuka peluang lebih luas bagi Indonesia untuk memasuki pasar-pasar baru, terutama pasar non-tradisional, sehingga dapat memperluas jangkauan ekspor nasional. Dengan memperkuat kemitraan dagang, Indonesia berupaya meningkatkan daya saing dan ketahanan ekonominya di tengah dinamika global yang terus berubah.











