
Kabar viral mengenai penutupan operasional sejumlah gerai Indomaret pada Minggu-Senin, 31 Mei hingga 1 Juni, akhirnya terkuak alasannya. Penutupan ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan antara serikat pekerja dan pihak manajemen Indomaret. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN), Iwan Kusnawan, menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut membebaskan karyawan yang menolak masuk kerja pada hari libur nasional untuk tidak diwajibkan hadir. "Jadi sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, kedua pihak sepakat akan melakukan perundingan ulang dan sudah disepakati juga bahwa bagi karyawan yang menolak untuk masuk di tanggal libur nasional, tetap tidak diwajibkan masuk dan mereka libur seperti biasa," terang Iwan kepada detikcom, Minggu (31/5/2026).
Penting untuk dicatat bahwa tidak semua gerai Indomaret mengalami penutupan. Bagi karyawan yang memilih untuk masuk pada hari libur nasional, jam kerja mereka akan diperhitungkan sebagai lembur sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Apabila ada karyawan yang pada libur nasional masuk, maka harus diperhitungkan lemburnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku tanpa kecuali," tegas Iwan. Ia menambahkan bahwa penutupan gerai terjadi karena tidak adanya karyawan yang bersedia masuk kerja pada hari libur nasional tersebut.
Salah satu contoh konkret terlihat di cabang Indomaret Lebak, Banten. Pada 31 Mei 2026, tercatat 158 gerai yang tetap buka, sementara 448 gerai lainnya memilih untuk tutup. Data untuk 1 Juni 2026 masih belum tersedia. Sebelumnya, kabar penutupan operasional Indomaret pada tanggal tersebut telah ramai dibahas dan dipertanyakan oleh warganet di media sosial. Pengumuman yang beredar menyatakan, "Pemberitahuan kami sampaikan kepada seluruh konsumen setia, Indomaret tutup operasional 31 Mei & 1 Juni 2026."
Dugaan kuat mengaitkan penutupan ini dengan aksi protes yang dilakukan oleh para pegawai Indomaret pada Selasa, 26 Mei lalu. Para pekerja menggeruduk Menara Indomaret di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, untuk menyuarakan penolakan terhadap kebijakan yang mengganti upah lembur dengan hari libur tambahan. Massa yang tergabung dalam PUK SPAI PT Indomarco Prismatama Tangerang mengajukan enam tuntutan utama yang tertulis dalam spanduk mereka. Tuntutan tersebut meliputi penolakan terhadap segala bentuk pemaksaan dan tekanan terhadap pekerja, penegasan hak pekerja atas upah kerja lembur, penolakan penggantian hak lembur dengan off tambahan yang tidak sesuai ketentuan, tuntutan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan dan undang-undang ketenagakerjaan, tuntutan penindakan tegas terhadap oknum yang melakukan intimidasi, serta seruan untuk tidak merusak hubungan industrial.











