
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) berhasil memfasilitasi audiensi krusial antara serikat pekerja dan manajemen Indomaret, sebagai respons atas aksi unjuk rasa yang sebelumnya digelar oleh serikat pekerja. Demonstrasi tersebut menuntut pemenuhan hak upah lembur bagi karyawan yang bekerja pada hari libur nasional di kantor pusat Indomaret, Pantai Indah Kapuk (PIK). Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Afriansyah Noor, menyatakan bahwa pertemuan berlangsung positif dan menghasilkan kesepakatan tertulis yang disaksikan langsung oleh pejabat Kemenaker.
Inti dari kesepakatan ini adalah perubahan pendekatan terhadap pekerjaan di hari libur nasional. Meskipun secara hukum perusahaan wajib membayarkan upah lembur, kedua belah pihak sepakat untuk mencari solusi alternatif yang lebih fleksibel. Afriansyah menjelaskan, "Tadi sudah disepakati, bagi karyawan yang tidak mau bekerja pada saat libur nasional, disepakati oleh teman-teman manajemen Indomaret, (buruh) boleh libur." Ini memberikan pilihan kepada karyawan untuk tidak masuk kerja pada hari libur nasional tanpa konsekuensi.
Namun, bagi karyawan yang bersedia bekerja pada hari libur nasional, mereka akan mendapatkan kompensasi berupa penggantian hari libur di waktu yang lain. "Tapi bagi teman-teman yang mau bekerja pada saat libur nasional, mereka diberikan ganti hari libur pada hari yang lain. Kalau tiga hari, tiga hari libur. Dan ini disepakati dalam kesepakatan tertulis," lanjut Afriansyah. Mekanisme ini diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan operasional perusahaan sekaligus menghargai hak istirahat karyawan.
Untuk kasus pekerja yang sudah masuk sebelum kesepakatan ini diberlakukan, manajemen Indomaret akan melakukan pendataan ulang dan menerapkan hasil kesepakatan, yang berarti mereka juga berhak mendapatkan libur pengganti. Kebijakan ini akan diterapkan pada tanggal 27, 31 Mei, dan 1 Juni 2026, yang merupakan hari libur nasional. Pendataan ulang kesediaan pekerja untuk bekerja pada tanggal-tanggal tersebut akan dilakukan pada 28, 29, dan 30 Mei 2026, dengan melibatkan perwakilan serikat pekerja di setiap cabang.
Kemenaker juga menanggapi kekhawatiran serikat pekerja terkait potensi intervensi dan intimidasi oleh oknum manajemen. "Mereka minta pendataan ulang karena ada yang dianggap teman-teman serikat ini ada anak buah Pak Andreas yang mengintervensi dan mengintimidasi. Nah, kami buat sepakat juga itu oknum harus ditindak tegas, dipecat," tegas Afriansyah. Hal ini menunjukkan komitmen Kemenaker untuk memastikan proses yang adil dan bebas dari tekanan.
Meskipun kesepakatan ini telah dicapai, Ketua Umum DPP SPN, Iwan Kusnawan, tetap menegaskan prinsip dasar bahwa pekerja yang masuk pada hari libur nasional seharusnya tetap mendapatkan upah lembur sesuai undang-undang. "Kalau hari libur nasional masuk kerja maka harus dibayar lembur. Kalau tidak mau maka gerai tutup hari itu saja. Ya, hari itu saja di mana hari libur nasionalnya tutup. Yang kedua, karena sifatnya itu adalah sukarela maka tidak boleh ada paksaan," ujar Iwan. Ia juga menekankan pentingnya tidak adanya tindakan balasan dari manajemen terhadap pekerja yang telah melakukan aksi unjuk rasa. "Paska aksi hari ini tidak boleh ada tindakan balasan. Misalnya dikasih sanksi atau di-PHK dan lain sebagainya. Itu tidak boleh ada tindakan balasan," pungkas Iwan.











