Indomaret Bayar Lembur Pekerja Libur Nasional 27 Mei

Budi Santoso

Indomaret Bayar Lembur Pekerja Libur Nasional 27 Mei

Manajemen Indomaret sepakat membayar upah lembur bagi para pekerjanya yang masuk kerja pada tanggal 27 Mei 2026, yang merupakan hari libur nasional. Keputusan ini diambil setelah adanya audiensi yang difasilitasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan antara perwakilan manajemen Indomaret dan serikat buruh, yang dilaksanakan pada Selasa, 26 Mei 2026. Audiensi tersebut dihadiri oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor, Direktur Operasional PT Indomarco Prismatama Andreas Djajaputra, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Nasional (DPP SPN) Iwan Kusnawan, serta perwakilan serikat pekerja lainnya.

Dalam audiensi tersebut, Wamenaker Afriansyah Noor menyampaikan bahwa terdapat lima poin penting yang berhasil disepakati bersama antara manajemen Indomaret dan serikat buruh. Poin krusial yang menjadi sorotan utama adalah komitmen manajemen untuk membayarkan upah lembur bagi pekerja yang tetap menjalankan tugasnya pada tanggal 27 Mei 2026. Hasil kesepakatan ini telah dituangkan dalam sebuah surat perjanjian yang ditandatangani oleh kedua belah pihak, baik perwakilan buruh maupun manajemen, serta disaksikan langsung oleh pejabat dari Kementerian Ketenagakerjaan. Afriansyah menegaskan, "PT Indomarco akan membayarkan upah lembur ya bagi pekerja yang bekerja pada tanggal 27 Mei 2026," sebagaimana dikutip dari keterangan video yang dirilis oleh Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain mengenai upah lembur, kesepakatan lain yang dicapai mencakup beberapa poin strategis. Pertama, manajemen akan melakukan pendataan ulang terhadap kesediaan pekerja untuk masuk kerja pada tanggal 31 Mei dan 1 Juni 2026. Proses pendataan ini dijadwalkan berlangsung pada tanggal 28, 29, dan 30 Mei 2026, dengan melibatkan serikat pekerja/serikat buruh di tingkat HRD setiap cabang. Kedua, manajemen berkomitmen untuk memberikan tindakan dan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti melakukan intimidasi terhadap para pekerja. Ketiga, manajemen akan segera menindaklanjuti permintaan perundingan mengenai Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yang akan diawali dengan proses verifikasi keanggotaan serikat pekerja/serikat buruh di PT Indomarco Prismatama. Keempat, bagi para pekerja yang telah melakukan aksi unjuk rasa pada tanggal 26 Mei 2026, manajemen PT Indomarco Prismatama tidak akan mengambil tindakan apapun dan tetap membayarkan upah mereka. Poin kelima, seperti yang telah ditekankan sebelumnya, adalah kewajiban manajemen PT Indomarco Prismatama untuk membayarkan upah lembur bagi pekerja yang bekerja pada tanggal 27 Mei 2026. Keseluruhan kesepakatan ini menunjukkan adanya langkah maju dalam harmonisasi hubungan industrial antara manajemen Indomaret dan para pekerjanya.

Baca Juga :  Prabowo Targetkan Bunga KUR 5%, Kemenkeu Siapkan Anggaran Subsidi

Also Read

Tinggalkan komentar