IHSG Anjlok Usai Prabowo Umumkan Aturan Ekspor SDA

Budi Santoso

IHSG Anjlok Usai Prabowo Umumkan Aturan Ekspor SDA

Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami koreksi tajam, anjlok lebih dari 2% setelah Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato mengenai tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA). Perubahan arah pasar ini terjadi secara drastis, berbalik dari penguatan lebih dari 1% yang sempat dicapai sebelumnya, ke level 6.227,41 pada pukul 11.19 WIB. Data RTI Business mencatat pelemahan sebesar 2,25%.

Situasi pasar saham saat itu menunjukkan dominasi pelemahan, dengan 548 saham tercatat melemah, berbanding 135 saham yang menguat, dan 127 saham lainnya stagnan. Secara kumulatif sepanjang tahun 2026, IHSG telah mengalami pelemahan signifikan sebesar 27,64%.

Sektor industri dasar menjadi yang paling tertekan dalam perdagangan hari itu, mencatat penurunan sebesar 5,75%. Sejumlah emiten unggulan di sektor ini mengalami pelemahan yang cukup parah, bahkan menyentuh batas auto reject bawah (ARB). PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) misalnya, anjlok 14,74% ke harga Rp 2.660 per saham. Diikuti oleh PT Barito Pacific Tbk (BRPT) yang melemah 7,31% ke harga Rp 7,31%, dan PT Amman Mineral International Tbk (AMMN) yang terkoreksi 7,26% ke harga Rp 2.950 per saham.

Pemicu utama dari sentimen negatif pasar ini adalah pengumuman Presiden Prabowo mengenai penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur tata kelola ekspor komoditas SDA. Kebijakan ini diterbitkan dengan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui pengelolaan ekspor yang lebih baik. Dalam pidatonya di Sidang Paripurna DPR RI, Prabowo menegaskan bahwa PP ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam Indonesia.

Baca Juga :  Prabowo Atur Ekspor SDA: Pengusaha Tambang Harap Keseimbangan

Lebih lanjut, Prabowo menyatakan bahwa seluruh penjualan ekspor SDA akan dikelola melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Hal ini berarti komoditas strategis seperti minyak kelapa sawit, batu bara, hingga ferro alloy akan diwajibkan melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah untuk proses ekspornya. "Hari ini pemerintah RI yang saya pimpin menerbitkan PP tentang tata kelola ekspor sumber daya alam. Penertiban ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam kita," ujar Prabowo dalam rapat paripurna yang diselenggarakan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 20 Mei 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif yang lebih luas bagi perekonomian nasional dan masyarakat.

Also Read

Tinggalkan komentar