
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan Harga Patokan Ekspor (HPE) dan Harga Referensi (HR) terbaru untuk komoditas emas pada periode kedua Mei 2026. Dalam ketetapan terbaru yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 1343 Tahun 2026, nilai HPE dan HR emas mengalami penurunan dibandingkan periode sebelumnya. HPE emas kini ditetapkan sebesar US$ 150.555,29 per kg, yang merupakan penurunan 1,72% dari sebelumnya US$ 153.194,87 per kg. Sementara itu, HR emas juga turun menjadi US$ 4.682,80 per troy ounce, dari posisi sebelumnya US$ 4.764,90 per troy ounce. Ketetapan ini berlaku efektif mulai tanggal 15 hingga 31 Mei 2026, mencakup produk pertambangan yang dikenakan bea keluar.
Penurunan harga patokan dan referensi emas ini, menurut Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana, disebabkan oleh pelemahan harga emas di pasar global. Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Kemendag, harga emas dunia tercatat mengalami penurunan sebesar 1,72%. Kondisi ini mengindikasikan bahwa pasar emas saat ini sedang memasuki fase koreksi dan konsolidasi. Fenomena ini mendorong adanya aksi ambil untung atau profit taking dari para investor, yang sebelumnya telah menikmati kenaikan harga emas pada periode sebelumnya.
Tommy Andana lebih lanjut menjelaskan bahwa penurunan HPE dan HR emas juga dipengaruhi oleh beberapa faktor eksternal yang signifikan. Salah satunya adalah penguatan nilai tukar Dolar Amerika Serikat (AS). Ketika Dolar AS menguat, komoditas yang dihargai dalam Dolar AS, termasuk emas, cenderung menjadi lebih mahal bagi pembeli yang menggunakan mata uang lain, sehingga dapat menekan permintaan dan harga. Selain itu, kenaikan imbal hasil obligasi pemerintah AS juga turut berkontribusi pada penurunan HPE dan HR emas. Kenaikan imbal hasil obligasi membuat aset yang memberikan imbal hasil tetap, seperti obligasi, menjadi lebih menarik dibandingkan dengan aset yang tidak menghasilkan imbal hasil (non-yield asset) seperti emas. Hal ini menyebabkan investor mengalihkan sebagian investasinya dari emas ke instrumen pendapatan tetap yang menawarkan keuntungan lebih pasti.
Proses penetapan HPE dan HR emas sendiri merupakan hasil dari koordinasi lintas kementerian dan lembaga yang melibatkan berbagai pihak penting. Masukan teknis untuk penetapan ini berasal dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang secara khusus mengacu pada standar dan acuan dari London Bullion Market Association (LBMA), sebuah lembaga terkemuka dalam pasar emas global. Selain itu, proses koordinasi ini juga melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Keuangan, dan Kementerian Perindustrian. Kolaborasi inter-kementerian ini memastikan bahwa penetapan HPE dan HR emas didasarkan pada analisis yang komprehensif dan mempertimbangkan berbagai aspek ekonomi dan kebijakan yang relevan.











