Harga Emas Antam Terus Melonjak, Investasi Fisik Jadi Pilihan Aman

Budi Santoso

Harga Emas Antam Terus Melonjak, Investasi Fisik Jadi Pilihan Aman

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menunjukkan tren penguatan yang signifikan di pasar domestik, memberikan sinyal positif bagi para investor logam mulia. Berdasarkan pantauan terbaru di laman resmi Logam Mulia pada Selasa pagi, harga emas Antam melonjak sebesar Rp5.000, sehingga kini berada di level Rp2.814.000 per gram. Angka ini meningkat dari posisi sebelumnya yang dibanderol Rp2.809.000 per gram. Tidak hanya harga jual, harga pembelian kembali atau buyback juga mengalami kenaikan menjadi Rp2.625.000 per gram. Pergerakan harga yang fluktuatif namun cenderung meningkat ini semakin mempertegas posisi emas sebagai instrumen investasi safe haven yang paling diburu masyarakat saat ini.

Kenaikan harga ini bukanlah fenomena baru di tahun 2026. Jika menilik ke belakang pada awal Januari, harga emas sempat berada di posisi Rp2.584.000 per gram setelah mengalami kenaikan tajam sebesar Rp35.000 dalam sehari. Tren kenaikan yang konsisten dalam beberapa bulan terakhir telah memicu antusiasme masyarakat untuk mulai mengalihkan aset mereka ke dalam bentuk logam mulia. Salah satu investor yang terpikat adalah Angga, seorang pemilik usaha kuliner berusia 30 tahun. Angga mengaku baru memulai investasi emas dalam satu bulan terakhir karena menilai emas lebih aman dan memiliki nilai yang lebih pasti dibandingkan instrumen investasi lainnya, seperti menabung konvensional di bank yang selama ini ia jalani.

Baca Juga :  Kemenkeu Ubah Pola Belanja APBN 2026 untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi

Bagi investor retail seperti Angga, memiliki emas dalam bentuk fisik merupakan prioritas utama. Keputusan untuk membeli hingga 20 gram emas fisik didasari oleh keinginan untuk memiliki kontrol penuh atas aset yang dimiliki. Emas fisik dianggap memberikan rasa aman psikologis karena dapat disimpan dan dibawa sewaktu-waktu tanpa bergantung pada sistem digital atau lembaga keuangan tertentu. Informasi mengenai keuntungan investasi ini ia peroleh dari rekan sejawatnya, yang meyakini bahwa potensi kenaikan harga emas di masa depan masih sangat besar seiring dengan ketidakpastian ekonomi global.

Namun, para investor juga perlu memperhatikan aspek regulasi dan perpajakan dalam transaksi emas. Berdasarkan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk penjualan kembali (buyback) emas ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak ini dipotong langsung dari total nilai buyback, sehingga investor disarankan untuk melakukan perhitungan matang mengenai selisih harga beli dan harga jual agar tetap mendapatkan margin keuntungan yang optimal di tengah tren kenaikan harga ini.

Also Read

Tinggalkan komentar