Harga Emas Antam Stabil, Pajak Pembelian Diperjelas

Budi Santoso

Harga Emas Antam Stabil, Pajak Pembelian Diperjelas

Harga emas Antam pada Senin (1/6/2026) terpantau stabil di level Rp 2.799.000 per gram, tidak mengalami perubahan dari hari sebelumnya. Harga beli kembali atau buyback juga tetap sama, yakni Rp 2.609.000 per gram. Perlu diingat, harga emas Antam dapat berfluktuasi mengikuti dinamika pasar.

Dalam transaksi penjualan emas, berlaku potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Aturan ini mencakup seluruh jenis emas, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Khusus untuk penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh Pasal 22 adalah 1,5 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP. PPh Pasal 22 ini akan dipotong langsung dari total nilai transaksi buyback.

Berikut rincian harga emas batangan Antam berdasarkan beratnya yang tercatat di laman Logam Mulia per Senin, 1 Juni 2026:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 1.449.500
  • Harga emas 1 gram: Rp 2.799.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 5.538.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 8.282.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 13.770.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 27.485.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 68.587.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 137.095.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 274.112.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 685.015.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 1.369.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 2.739.600.000
Baca Juga :  Peringkat DIM: S&P & Moody's Nilai Kuat, Ekonomi RI Tetap Stabil

Selain itu, untuk pembelian emas batangan, terdapat juga potongan pajak sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP, dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22. Informasi ini bersumber dari Antara.

Also Read

Tinggalkan komentar