Harga Emas Antam Naik, Investasi Jadi Pilihan Cerdas

Budi Santoso

Harga Emas Antam Naik, Investasi Jadi Pilihan Cerdas

Karyawan menunjukkan imitasi emas logam mulia di Butik Emas Logam Mulia Antam, Pulogadung, Jakarta, pada Rabu, 7 Januari 2026. Harga emas Antam kembali mencatatkan kenaikan yang signifikan, melonjak Rp35.000 per gram. Harga emas Antam kini berada di angka Rp2.584.000 per gram, naik dari posisi sebelumnya yang tercatat Rp2.549.000 per gram.

Fenomena kenaikan harga emas ini menarik perhatian berbagai kalangan, termasuk para investor pemula. Salah satunya adalah Angga (30), seorang pemilik usaha kuliner yang berencana membeli emas Antam. Angga mengaku baru memulai investasi emas sekitar satu bulan terakhir. Keputusannya untuk berinvestasi pada emas logam mulia didasari oleh keyakinannya akan keamanan dan kepastian nilai yang ditawarkan oleh emas, dibandingkan dengan instrumen investasi lainnya. Ia mendapatkan informasi mengenai investasi emas logam mulia dari seorang teman. Sebelumnya, Angga hanya mengandalkan tabungan di bank sebagai bentuk investasinya.

Menurut pandangan Angga, potensi kenaikan harga emas di masa depan terbilang cukup besar. Hal ini mendorongnya untuk berinvestasi lebih lanjut. Dalam kunjungannya ke Butik Emas Logam Mulia Antam, ia berencana untuk membeli emas hingga 20 gram. Angga secara spesifik memilih untuk membeli emas logam mulia dalam bentuk fisik. Alasannya adalah agar ia dapat memiliki dan menyimpannya secara langsung, memberikan rasa aman dan kontrol penuh atas aset investasinya.

Di sisi lain, pantauan melalui laman Logam Mulia pada Selasa (09.16 WIB) menunjukkan adanya penurunan harga emas batangan Antam sebesar Rp25.000 per gram, dengan harga kini berada di level Rp2.774.000 per gram, turun dari Rp2.799.000 per gram. Harga beli kembali (buyback) juga mengalami penurunan menjadi Rp2.584.000 per gram. Perlu dicatat bahwa harga emas Antam memiliki sifat yang dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar global.

Baca Juga :  LRT Palembang Jadi Primadona Transportasi Warga yang Murah dan Nyaman

Transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017 untuk seluruh jenis emas batangan, dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Untuk transaksi buyback dengan nilai di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. Pajak tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP, sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22. Fluktuasi harga ini justru menjadi peluang bagi investor cerdas seperti Angga untuk memaksimalkan keuntungan investasi mereka. Keputusan untuk berinvestasi dalam emas logam mulia fisik terbukti menjadi pilihan yang bijak di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Also Read

Tinggalkan komentar