Harga Emas Antam Meroket Rp 25 Ribu, Tembus Rp 2,79 Juta per Gram

Budi Santoso

Harga Emas Antam Meroket Rp 25 Ribu, Tembus Rp 2,79 Juta per Gram

Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami kenaikan signifikan pada Sabtu, 30 Mei 2026. Pukul 09.02 WIB, harga emas Antam melonjak Rp 25.000 per gram, mencapai level Rp 2.799.000. Kenaikan ini melanjutkan tren positif harga logam mulia yang dipantau melalui laman Logam Mulia. Sebelumnya, harga emas Antam berada di angka Rp 2.774.000 per gram.

Selain harga beli, harga beli kembali atau buyback emas Antam juga turut mengalami kenaikan. Pada hari yang sama, harga buyback emas Antam tercatat sebesar Rp 2.609.000 per gram. Perlu diingat bahwa harga emas Antam memiliki sifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pergerakan pasar global maupun faktor internal lainnya. Fluktuasi ini dipengaruhi oleh berbagai variabel, termasuk permintaan dan penawaran, kondisi ekonomi makro, serta kebijakan moneter bank sentral.

Transaksi penjualan emas batangan, baik pembelian maupun penjualan kembali, tunduk pada ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, seluruh jenis emas batangan, mulai dari ukuran 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram), dikenakan potongan pajak. Ketentuan ini berlaku untuk semua transaksi yang terjadi.

Lebih spesifik, penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai transaksi melebihi Rp 10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran tarif PPh Pasal 22 ini berbeda bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan non-NPWP. Bagi pemegang NPWP, tarif yang dikenakan adalah 1,5 persen dari total nilai transaksi. Sementara itu, bagi individu yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh Pasal 22 yang berlaku adalah 3 persen. Pemotongan PPh Pasal 22 ini dilakukan secara langsung dari total nilai pembelian kembali emas yang dijual.

Baca Juga :  Rupiah Melemah, Fondasi Ekonomi Nasional Perlu Dikuatkan

Berikut adalah rincian harga emas batangan Antam per Sabtu, 30 Mei 2026, berdasarkan data yang tersedia:

  • 0,5 gram: Rp 1.449.500
  • 1 gram: Rp 2.799.000
  • 2 gram: Rp 5.538.000
  • 3 gram: Rp 8.282.000
  • 5 gram: Rp 13.770.000
  • 10 gram: Rp 27.485.000
  • 25 gram: Rp 68.587.000
  • 50 gram: Rp 137.095.000
  • 100 gram: Rp 274.112.000
  • 250 gram: Rp 685.015.000
  • 500 gram: Rp 1.369.820.000
  • 1.000 gram: Rp 2.739.600.000

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, juga berlaku ketentuan PPh Pasal 22 sesuai PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Tarif PPh Pasal 22 untuk pembelian emas batangan adalah sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh Pasal 22 sebagai dokumen resmi. Kebijakan perpajakan ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan memberikan transparansi dalam setiap transaksi emas.

Kenaikan harga emas ini dapat menjadi indikator menarik bagi para investor yang memantau pergerakan aset lindung nilai. Perlu diingat bahwa data ini bersumber dari Antara.

Also Read

Tinggalkan komentar