Harga Emas Antam Meroket, Capai Rp 2.859.000 per Gram

Budi Santoso

Harga Emas Antam Meroket, Capai Rp 2.859.000 per Gram

Harga emas Antam di Logam Mulia Jakarta, Selasa (12/5/2026), mencatatkan kenaikan signifikan sebesar Rp 40.000 per gram. Logam mulia yang menjadi pilihan investasi favorit masyarakat ini kini dibanderol seharga Rp 2.859.000 per gram, naik dari harga sebelumnya Rp 2.819.000 per gram. Lonjakan harga ini juga turut mempengaruhi harga beli kembali atau buyback, yang kini mencapai Rp 2.676.000 per gram.

Perlu diingat bahwa harga emas Antam sewaktu-waktu dapat berubah mengikuti dinamika pasar global dan domestik. Perubahan harga ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk permintaan pasar, kebijakan moneter, serta kondisi geopolitik. Kenaikan harga emas ini menjadi kabar baik bagi para investor yang telah mengoleksi logam mulia, namun bisa menjadi pertimbangan bagi mereka yang ingin melakukan pembelian.

Dalam setiap transaksi penjualan emas, terdapat ketentuan mengenai potongan pajak yang berlaku sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Potongan pajak ini dikenakan untuk semua jenis emas dengan berbagai gramasi, mulai dari 1 gram hingga 1 kilogram. Tujuan diberlakukannya pajak ini adalah untuk mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus menciptakan transparansi dalam setiap transaksi emas.

Khusus untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh 22 ini bervariasi, yaitu sebesar 1,5 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP. Pemotongan PPh 22 ini dilakukan secara langsung dari total nilai buyback emas yang dijual.

Baca Juga :  Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Usulkan Subsidi Motor Listrik Rp5 Juta

Bagi para investor yang ingin mengetahui detail harga per pecahan emas batangan, informasi terbaru dapat diakses melalui laman resmi Logam Mulia Antam. Ketersediaan berbagai pilihan gramasi memungkinkan investor untuk menyesuaikan jumlah pembelian dengan kebutuhan dan kemampuan finansial mereka.

Selain itu, dalam pembelian emas batangan, juga berlaku potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk pembelian emas batangan, PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan selalu disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai legalitas transaksi.

Tren kenaikan harga emas ini menunjukkan bahwa logam mulia masih menjadi instrumen investasi yang menarik dan cenderung stabil dalam jangka panjang, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi. Para investor disarankan untuk terus memantau pergerakan harga emas dan memahami ketentuan perpajakan yang berlaku agar dapat melakukan investasi yang optimal.

Sumber berita ini adalah Antara, yang secara konsisten memberikan informasi terkini mengenai pasar komoditas di Indonesia.

Also Read

Tinggalkan komentar