
Platform penyedia layanan transportasi berbasis aplikasi, Gojek, menyatakan kesiapannya untuk mengkaji pemangkasan potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring menjadi delapan persen. Keputusan ini menyusul diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026, yang telah ditandatangani dan diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional 2026 di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (1/5/2026).
Direktur Utama PT Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), Hans Patuwo, menegaskan komitmen perusahaan untuk mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan Presiden Prabowo Subianto terkait perlindungan pekerja transportasi online yang tertuang dalam Perpres No. 27 Tahun 2026. "Saat ini kami akan melakukan pengkajian untuk memahami detail, implikasi, dan penyesuaian yang diperlukan sesuai dengan peraturan tersebut," ujar Hans dalam keterangan tertulisnya.
Hans menambahkan bahwa GoTo senantiasa berkoordinasi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan terkait aturan baru ini. Tujuannya adalah agar GoTo/Gojek dapat terus memberikan manfaat berkelanjutan kepada seluruh masyarakat, terutama mitra driver dan pelanggan Gojek.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Perpres Nomor 27 Tahun 2026 sebagai upaya nyata untuk memangkas potongan pendapatan yang selama ini diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojek daring. Presiden secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya terhadap potongan 10 persen, dan menghendaki angka tersebut berada di bawah 10 persen. "Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10 persen, harus di bawah 10 persen," tegas Presiden.
Kebijakan ini diambil sebagai bentuk pembelaan terhadap hak para pengemudi ojek daring (ojol) yang setiap hari bekerja keras dan mempertaruhkan nyawa di jalanan. Presiden menilai bahwa skema pembagian hasil yang berlaku selama ini belum sepenuhnya memberikan keadilan bagi para pengemudi. Dikutip dari pernyataan Presiden, sebelumnya pihak aplikator sempat meminta setoran atau potongan sebesar 20 persen dari pendapatan pengemudi.
Dengan adanya aturan baru ini, pemerintah menetapkan standar baru yang jauh lebih rendah, yaitu maksimal delapan persen, guna meningkatkan pendapatan bersih para pekerja transportasi online. Langkah ini diharapkan dapat memperbaiki kesejahteraan para pengemudi ojek daring yang selama ini menjadi tulang punggung mobilitas perkotaan.
Selain itu, berita ini juga menyoroti masalah trotoar yang kerap dialihfungsikan di Kawasan Pancoran, Jakarta. Pengemudi ojek online terlihat melintas di trotoar pada Selasa (24/6/2025). Kondisi ini mengganggu kenyamanan dan keselamatan pejalan kaki, serta melanggar aturan yang berlaku. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengakui bahwa banyak trotoar di Jakarta masih belum layak dan perlu perbaikan. Ia menegaskan bahwa perbaikan trotoar merupakan salah satu program prioritas dalam masa kepemimpinannya. Meskipun berita utama berfokus pada kebijakan potongan pendapatan pengemudi ojol, adanya informasi tambahan mengenai kondisi trotoar memberikan gambaran yang lebih luas tentang tantangan yang dihadapi para pengemudi ojek daring di Jakarta, baik dari sisi pendapatan maupun ruang gerak.











